Biasanya, EAS penerapannya pada tingkat regional untuk menyebarkan peringatan dan pesan darurat secara efektif melalui berbagai media. Peringatan yang mereka sampaikan biasanya mencakup ancaman cuaca ekstrem hingga situasi yang dapat mengancam keselamatan publik.
Tagar #KawalPutusanMK
Selain gerakan peringatan darurat dengan gambar burung garuda berlatar biru, sebuah tagar bertuliskan #KawalPutusanMK juga menjadi viral.
Tagar ini bertujuan untuk mengajak masyarakat Indonesia bersatu, meningkatkan kesadaran, serta mendorong partisipasi publik dalam memantau dan mengawal jalannya Pilkada 2024.
BACA JUGA: Maju Independen, Gimana Strategi Bima Eka Sakti Nyalon Pilbup Tegal?
DPR dan Pemerintah Abaikan Putusan MK
Sehari setelah putusan MK telah rilis, DPR dan pemerintah segera mengadakan rapat untuk membahas revisi UU Pilkada. Baleg DPR bersama pemerintah membentuk Panitia Kerja (Panja) Revisi UU Pilkada dan memutuskan untuk tidak memasukkan putusan MK dalam revisi tersebut.
Banyak pihak menduga bahwa langkah revisi ini bertujuan untuk mempermudah jalan Kaesang Pangarep, putra Presiden Jokowi, dalam maju ke Pilkada. Dugaan ini muncul karena putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 menetapkan syarat usia calon kepala daerah minimal 30 tahun pada saat penetapan.
Draf Revisi RUU Pilkada Segera Disahkan
Revisi draf RUU Pilkada telah disetujui oleh seluruh fraksi di DPR, kecuali PDIP. Draf tersebut rencananya akan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan. Namun, pengesahan belum dapat dilakukan hari ini karena rapat paripurna belum mencapai kuorum.
Itulah beberapa fakta menarik seputar Peringatan Darurat terkait poster Burung Garuda berwarna biru yang ramai di media sosial. (*)