Adapun dokumen khusus itu yang berkaitan dengan jabatan TNI/Polri aktif, seperti Ahmad Luthfi.
“Dokumen khusus ada 19, tidak semua itu harus [terpenuhi]. Misalnya Pak Luthfi yang polisi harus ada penelitian. Ternyata kami klarifikasi di Sekretaris Militer di Jakarta, sudah ada pemberhentian per tanggal 31 Agustus,” ucap dia.
Sama seperti Luthfi, Taj Yasin Maimoen atau Gus Yasin juga memiliki dokumen khusus yang sudah lengkap. Terutama, kata Handi, soal surat pengunduran diri sebagai anggota DPD Jawa Tengah terpilih.
“Pengajuan pengunduran [Gus Yasin] diri sudah KPU RI sampaikan, karena pelantikan DPD (pada) 1 Oktober. Sehingga, surat pernyataan itu sudah lengkap dengan pengunduran diri DPD. Kekhususan-kekhususan lain juga gitu,” beber dia.
Pengunduran diri Hendrar Prihadi langsung kepada Presiden Jokowi
Berbeda dengan Ahmad Luthfi dan Gus Yasin, Handi menuturkan pengunduran diri Hendrar Prihadi selaku Ketua LKPP RI memiliki ketentuan yang berbeda.
“Terkait dengan pengunduran diri Hendi, di PKPU tidak dipersyaratkan untuk dilampirkan ke kita, tapi disampaikan kepada lembaganya untuk pengunduran diri,” ujar Handi.
BACA JUGA: 15 Partai Politik Usung Luthfi-Yasin di Pilgub Jateng, Pede Dapat 14,7 Juta Suara
Alasannya, kata dia, pengangkatan Hendi oleh Presiden RI Joko Widodo.
“Yang mengangkat [Hendi] presiden juga. Dalam konteks lembaganya, tidak termasuk yang di sebut dengan syarat khusus tadi,” tandas dia. (*)
Editor: Farah Nazila