Scroll Untuk Baca Artikel
Politik

Berkas Sempat Tak Lengkap, Kini KPU Nyatakan Luthfi-Yasin dan Andika-Hendi Siap Maju Pilgub Jateng

×

Berkas Sempat Tak Lengkap, Kini KPU Nyatakan Luthfi-Yasin dan Andika-Hendi Siap Maju Pilgub Jateng

Sebarkan artikel ini
KPU jateng
Ketua KPU Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono (kiri) saat menyerahkan berita acara kelengkapan dokumen kepada perwakilan Tim Ahmad Luthfi-Gus Yasin dan Tim Andika Perkasa-Hendrar Prihadi di Kantor KPU Jawa Tengah, Jumat 13 September 2024 sore. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Berkas atau dokumennya sempat kurang, kini kedua bakal pasangan calon (paslon) Pilgub Jawa Tengah 2024 Andika Perkasa – Hendrar Prihadi dan Ahmad Luthfi – Taj Yasin dinyatakan memenuhi syarat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono menyatakan, berkas atau dokumen milik bakal paslon Andika-Hendi dan Luthfi -Yasin lengkap.

“Kami telah melaksanakan rapat pleno untuk menetapkan hasil penelitian administrasi perbaikan tadi pagi. Kami nyatakan kedua paslon (Andika Hendi dan Luthfi-Yasin) memenuhi syarat untuk ikut Pilgub 2024,” ungkap Handi dalam jumpa pers di Kantor KPU Jawa Tengah, Jumat 13 September 2024 sore.

Handi mengungkap, sebelumnya ada 16 dokumen yang belum memenuhi syarat dari bakal calon Gubernur Jawa Tengah dari PDI Perjuangan (PDIP), Andika Perkasa.

BACA JUGA: Warga Luar Kota Bisa Nyoblos Pilgub di Semarang? Ini Kata KPU Jateng Soal Syarat Pindah Memilih

Sementara, pendamping Andika Perkasa alias bakal calon Wakil Gubernur Jawa Tengah asal PDIP, Hendrar Prihadi memiliki empat dokumen yang belum memenuhi syarat.

“Sehingga keduanya dinyatakan sudah memenuhi syarat,” beber dia.

Handi menyebut, bakal calon Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi yang mulanya kekurangan 6 (enam) dokumen juga sudah lengkap.

“Begitu juga dengan Taj Yasin, lima dokumen sudah lengkap dan memenuhi syarat,” sambung dia.

Ahmad Luthfi dan Gus Yasin lengkapi dokumen khusus, KPU sebut soal pengunduran diri

Pihaknya menerangkan, ada 16 dokumen wajib yang mesti terpenuhi oleh kedua paslon dan 19 dokumen khusus yang sifatnya tak semua harus terpenuhi.

Tinggalkan Balasan