Scroll Untuk Baca Artikel
Jateng

Berlaku Mulai 20 Desember, Ini Kendaraan yang Dilarang Melintas di Jawa Tengah Selama Nataru

×

Berlaku Mulai 20 Desember, Ini Kendaraan yang Dilarang Melintas di Jawa Tengah Selama Nataru

Sebarkan artikel ini
Kendaraan Nataru
Truk melebihi muatan di Jalur Pantura Demak. (Ellya/beritajateng.tv)

Pengecualian hanya untuk kendaraan pengangkut kebutuhan pokok dan beberapa kategori lainnya.

“Beras, gula, minyak goreng, daging, bahan bakar minyak, serta gas tetap dapat melintas. Selain itu, kendaraan untuk penanganan bencana, pupuk, pakan ternak, dan pengiriman uang juga pengecualian,” tambah Sonny.

BACA JUGA: Soal Libur Nataru, Nana Sudjana: 9 Juta Wisatawan Bakal Masuk Jateng, yang Keluar 7-8 Juta Orang

Selain pembatasan, ada pula rekayasa lalu lintas untuk menghadapi lonjakan kendaraan di jalur utama maupun jalur wisata. Beberapa strategi seperti one-way, ganjil-genap, dan contra flow akan berlaku sesuai kebutuhan.

“Jika kendaraan membludak, rekayasa situasional akan berlaku berdasarkan evaluasi di lapangan,” tegas Sonny.

Ia mengimbau pelaku logistik dan masyarakat untuk mematuhi aturan ini.

“Rencanakan perjalanan dengan cermat agar tidak terhambat antrean panjang. Melalui kerjasama semua pihak, kita bisa menciptakan liburan akhir tahun yang aman dan lancar,” tandasnya. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan