“Perlu adanya pengaturan mengenai pemajuan, perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan,” sambung Sumarsono.
Tujuan penyusunan Raperda
Adapun penyusunan Raperda ini bertujuan untuk mengembangkan nilai-nilai luhur bangsa, memperkaya keberadaan budaya. Serya memperteguh jatidiri bangsa, kesatuan dan persatuan bangsa, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Lebih lanjut, eksistensi Raperda ini juga penting baginya untuk meningkatkan citra bangsa, mewujudkan masyarakat madani. Lalu juga meningkatkan kesejahteraan rakyat, melestarikan warisan budaya bangsa, serta mempengaruhi arah perkembangan peradaban dunia.
Sumarsono menyebut, Raperda Pemajuan Kebudayaan Provinsi Jateng ini terdiri dari 13 bab dengan 31 pasal yang di dalamnya mengatur berbagai hal. Salah satunya yakni wewenang Pemerintah Daerah (Pemda) dalam mengatur objek pemajuan kebudayaan di Jawa Tengah.
BACA JUGA: Perdana Mulai Besok, Ini Jadwal Lengkap Debat Capres-Cawapres 2024 Beserta Temanya
“Selanjutnya, sistem pengelolaan kebudayaan terpadu, ekosistem kebudayaan, apresiasi budaya, penghargaan peran serta masyarakat dan pembinaan, pengawasan, dan pendanaan juga diatur dalam Raperda tersebut,” tandasnya.(*)
Editor: Farah Nazila