Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional ribuan satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) hingga Mei 2026 dan mewajibkan SPPG tersebut melakukan perbaikan dan pembenahan agar sesuai standar pelayanan.
BACA JUGA: Laik Higiene Sanitasi, 14.646 SPPG se-Indonesia Telah Kantongi SLHS
“Tidak ada kompromi terhadap standar kualitas program MBG. Seluruh SPPG wajib memenuhi ketentuan yang telah ԁitetapkan agar layanan yang ԁiberikan benar-benar aman, sehat, dan berkualitas bagi masyarakat,” ujar Kepala BGN, Dadan Hindayana. (ant)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





