Tak hanya itu, uang yang lebih baru sekalipun kini telah BI cabut sepertihalnya pecahan Rp500 emisi 1991 dan 1997, serta Rp1.000 emisi 1993.
Jenis uang tersebut berhenti dari peredarannya sejak 1 Desember 2023. Dan sebagai bentuk peringatan, seri anak-anak dunia emisi 1999 kini BI cabut pada 31 Januari 2025 kemarin.
Namun meski begitu masih bisa berlangsung penukarannya hingga 31 Januari 2035 supaya bisa menjadi alat tukar yang sah di Indonesia. (*)





