Perhitungan pajak tahunan dapat dilakukan secara sederhana. Misalnya, kendaraan memiliki dasar pengenaan pajak Rp200 juta. Tarif kepemilikan kendaraan pertama 1,05 persen menghasilkan PKB sebesar Rp2,1 juta.
BACA JUGA: Kaget dan Harus Ngirit, Kisah Warga Jateng saat Pajak Kendaraan Naik 16 Persen Imbas Opsen PKB
Opsen 66 persen dari PKB Rp2,1 juta menghasilkan tambahan Rp1,386 juta. Maka, total pajak mencapai Rp3,486 juta.
Skema opsen PKB Jawa Tengah menggantikan mekanisme bagi hasil pajak provinsi kepada kabupaten dan kota. Melalui sistem baru ini, pemerintah kabupaten atau kota langsung menerima porsi pajak saat wajib pajak melakukan pembayaran.
Pemerintah daerah berharap kebijakan ini memperkuat kapasitas fiskal daerah tanpa menunda distribusi penerimaan. Namun, masyarakat tetap berharap ada sosialisasi masif agar lonjakan pajak tidak memicu kebingungan publik. (*)





