Jateng

Bikin Pajak Kendaraan Naik, Begini Simulasi Perhitungan Opsen PKB di Jawa Tengah

×

Bikin Pajak Kendaraan Naik, Begini Simulasi Perhitungan Opsen PKB di Jawa Tengah

Sebarkan artikel ini
Opsen PKB Pajak Kendaraan Jateng
Ilustrasi surat pajak kendaraan bermotor. (Foto: Instagram/@malangraya_info)

SEMARANG, beritajateng.tv – Penerapan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jawa Tengah memicu lonjakan pajak kendaraan bermotor pada awal 2025. Banyak pemilik mobil dan motor mengaku kaget melihat tagihan tahunan meningkat tajam. Keluhan muncul masif pada berbagai platform media sosial sejak awal Januari.

Sejumlah warganet menyampaikan pengalaman pembayaran pajak yang melonjak hampir dua kali lipat. Ada pemilik mobil yang sebelumnya membayar sekitar Rp3 juta, kini harus merogoh kocek hingga Rp6 juta. Lonjakan itu memicu pertanyaan publik tentang dasar kebijakan baru tersebut.

Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah lantas memberikan klarifikasi melalui unggahan video Instagram resmi.

BACA JUGA: Keluhkan Kenaikan Pajak Kendaraan, Warga Jateng Enggan Bayar Gara-gara Opsen: Tunggu Pemutihan

“Itu opsen pajak kendaraan bermotor atau opsen PKB. Opsen itu pungutan tambahan pajak dengan persentase tertentu dan pungutan itu dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota,” tuturnya.

Penjelasan tersebut menegaskan bahwa tarif PKB Jawa Tengah sebesar 1,74 persen berasal dari gabungan tarif provinsi dan opsen. Rinciannya, tarif provinsi sebesar 1,05 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor. Sementara opsen PKB sebesar 66 persen dari pokok PKB.

“Jadi kenaikan pajak masyarakat akibat opsen ini kurang lebih 16 persen,” lanjut keterangan pada video tersebut.

Simulasi Perhitungan Opsen PKB di Jawa Tengah

Kebijakan opsen PKB Jawa Tengah mulai berlaku sejak 5 Januari 2025. Aturan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Regulasi itu menetapkan besaran opsen PKB mencapai 66 persen dari tarif pokok PKB.

Khusus wilayah Jawa Tengah, tarif PKB mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2023:

  1. Kepemilikan kendaraan pertama terkena tarif 1,05 persen;
  2. Kepemilikan kedua sebesar 1,40 persen;
  3. Kepemilikan ketiga sebesar 1,75 persen;
  4. Kepemilikan keempat sebesar 2,10 persen;
  5. Kepemilikan kelima dan seterusnya sebesar 2,45 persen.