Kesehatan

Bisa Secara Online, Ini Cara Lengkap Pindah Faskes BPJS Kesehatan via Aplikasi Mobile JKN

×

Bisa Secara Online, Ini Cara Lengkap Pindah Faskes BPJS Kesehatan via Aplikasi Mobile JKN

Sebarkan artikel ini
Mobile JKN
Ilustrasi aplikasi Mobile JKN. (Foto: bpjs-kesehatan.go.id)

Berikut ini panduan langkah demi langkah untuk memudahkan perpindahan faskes BPJS Kesehatan secara online tanpa harus datang ke kantor cabang.

Cara pindah Faskes BPJS Kesehatan via online pakai Mobile JKN

1. Unduh Aplikasi Mobile JKN

Pertama, unduh aplikasi Mobile JKN dari Play Store (untuk pengguna Android) atau App Store (untuk pengguna iOS). Pastikan aplikasi terpasang dengan benar di perangkat Anda.

2. Daftar Akun Baru (Jika Belum Ada)

Jika Anda belum memiliki akun, buka aplikasi tersebut, lalu pilih “Pendaftaran Pengguna Mobile.” Masukkan nomor kartu JKN-KIS Anda, NIK KTP, serta alamat email yang aktif.

3. Verifikasi Akun

Setelah memasukkan data, Anda akan menerima email berisi nomor aktivasi. Masukkan nomor tersebut ke dalam aplikasi untuk menyelesaikan proses verifikasi.

4. Login ke Aplikasi

Jika sudah memiliki akun, cukup login menggunakan e-mail atau nomor HP dan password yang telah terdaftar.

BACA JUGA: Tak Hanya Kacamata, Ini Daftar Alat Kesehatan BPJS Tanggung Kesehatan Beserta Biayanya

5. Ubah Faskes

Setelah berhasil login, pilih menu “Ubah Data Peserta” di halaman utama aplikasi. Pilih nama peserta yang akan pindah faskes.

6. Pilih Faskes Baru

Akan muncul pop-up bertuliskan “Ubah Fasilitas Kesehatan Pertama.” Isi dengan data faskes baru yang diinginkan. Pastikan faskes tersebut sudah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

7. Konfirmasi dan Selesai

Setelah memasukkan data, akan muncul notifikasi yang menandakan bahwa perubahan faskes berhasil dilakukan.

Dengan aplikasi Mobile JKN, peserta BPJS Kesehatan tidak hanya bisa melakukan perpindahan faskes, tetapi juga dapat mengakses berbagai layanan administrasi lainnya. Misalnya, mendaftarkan anggota baru, mengubah data peserta, mengecek tagihan, hingga memantau riwayat pelayanan kesehatan. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan