Scroll Untuk Baca Artikel
Nasional

Bisa Urus Offline atau Online, Begini Cara Gampang Bikin SKCK untuk Pendaftaran CPNS 2024

×

Bisa Urus Offline atau Online, Begini Cara Gampang Bikin SKCK untuk Pendaftaran CPNS 2024

Sebarkan artikel ini
syarat membuat SKCK CPNS
Ilustrasi pengurusan dokumen. (Foto: Freepik)

SEMARANG, beritajateng.tv – Bagi Anda yang berencana mendaftar CPNS 2024, salah satu dokumen yang perlu disiapkan adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Meski SKCK tidak wajib dilampirkan saat mendaftar, beberapa instansi mungkin akan meminta dokumen ini sebagai syarat tambahan.

Untuk memudahkan pembuatan SKCK, kini Anda bahkan bisa membuatnya secara online tanpa harus mengunjungi Polsek atau Polres.

BACA JUGA: Wajib Pakai di Dokumen Penting, Begini Cara Beli dan Pasang E-Meterai untuk Daftar CPNS 2024

Untuk mendapatkan SKCK secara online, Anda perlu memenuhi beberapa persyaratan. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014, berikut ini dokumen yang harus kita siapkan:

1. Fotokopi KTP beserta KTP asli sebagai verifikasi.
2. Fotokopi kartu keluarga (KK).
3. Fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan lahir.
4. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memiliki KTP.
5. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm dengan latar belakang merah, berpakaian rapi, menampilkan wajah secara jelas, dan bagi yang mengenakan jilbab, wajah harus terlihat sepenuhnya.
6. Membayar biaya pembuatan SKCK sebesar Rp30 ribu.

Cara bikin SKCK via online dan offline untu daftar CPNS 2024

Mulai 20 Maret 2023, pendaftaran SKCK online diarahkan melalui aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI, yang dapat diunduh melalui Google Play Store atau App Store. Berikut langkah-langkah pembuatan SKCK secara online:

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan