Scroll Untuk Baca Artikel
HeadlineHukum & KriminalNews Update

BKBHM FH Unissula Lakukan Pendampingan Hukum Pemerintah Desa Sengi Magelang

×

BKBHM FH Unissula Lakukan Pendampingan Hukum Pemerintah Desa Sengi Magelang

Sebarkan artikel ini
Penyerahan Berkas Perdata pendampingan hukum BKBHM FH Unissula. /Foto: Ellya.

SEMARANG, 6/1 (BeritaJateng.tv) – Biro Konsultasi Hukum dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Unissula (BKBHM FH Unissula) memberikan pendampingan hukum kepada Pemerintah Desa Sengi Kecamatan Dukun Kabupaten Magelang.

Pendampingan hukum diberikan BKBHM FH Unisssula atas adanya gugatan yang dilakukan oleh Timbul Fatoni mantan Kepala Dusun (Kadus) Gowok Sabrang kepada Kades Desa Sengi.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Timbul Fatoni melayangkan gugatan melalui PTUN Semarang sebab tidak terima dengan SK pemberhentian dirinya sebagai Kadus Gowok Sabrang oleh Kades Desa Sengi sebelumnya, Sureni Risyanta.

Dalam gugatannya ia meminta supaya SK pemberhentian itu dibatalkan, juga meminta kepada kepala desa yang sekarang mencabut SK yang diminta untuk dibatalkan.

Timbul Fatoni diangkat sebagai Kadus Gowok Sabrang sejak tahun 2017 dan diberhentikan pada 2022 lalu.

Adanya gugatan, Kades Desa Sengi saat ini, Waji, kemudian mendatangi BKBHM FH Unissula Semarang, Jumat 6 Januari 2023, guna meminta pendampingan hukum untuk sidang gugatan di PTUN Semarang.

“Karena saya kepala desa baru, dan saudara Timbul Fatoni tidak terima atas diberhentikannya oleh kepala desa sebelumnya, maka saudara Fatoni mengajukan gugatan PTUN Semarang, kami dari desa menyerahkan kuasa hukum ke Fakultas Hukum Unissula,” kata Waji, di FH Unissula Semarang.

Waji mengatakan jika keberadaan SK pemberhentian Timbul Fatoni sudah ada sejak tiga bulan sebelum keluar SK pelantikan dirinya sebagai Kepala Desa Sengi.

“Dia diberhentikan karena diduga penyelewengan dana BLT dan adanya cuitan dia di media sosial yang meresahkan warga,” katanya.

Sekretaris BKBHM FH Unissula Muh Diaz Saktiawan membenarkan adanya alasan pemberhentian Kadus Timbul Fatoni sebab adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penyaluran dana BLT tahun 2020.

Berdasarkan dokumen-dokumen yang ia terima dari Desa Sengi yang telah dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat.

Bahwa LHP Inspektorat menyatakan alasan dari Timbul Fatoni melakukan penyelewengan wewenang dengan pemotongan dana BLT guna membayar PBB yang belum dibayarkan oleh masyarakat.

“Alasan itulah jadi salah satu landasan untuk melakukan pemberhentian,” kata Dias.

Tinggalkan Balasan