Scroll Untuk Baca Artikel
Jateng

BKD Jateng Perketat Pemberian Cuti dan Libur Nataru, Tegaskan ASN Masuk 30-31 Desember dan 2 Januari 2025

×

BKD Jateng Perketat Pemberian Cuti dan Libur Nataru, Tegaskan ASN Masuk 30-31 Desember dan 2 Januari 2025

Sebarkan artikel ini
BKD ASN
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Tengah, Rahmah Nur Hayati, saat dijumpai di kantornya, Jumat, 27 Desember 2024. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

“Ya pasti ada pembinaan tersendiri berkaitan dengan penggunaan fasilitas kantor. Pembinaan ya secara lisan dan nanti untuk tidak mengulangi berikutnya,” jelasnya.

Klaim jumlah ASN mangkir tahun 2024 tak banyak, Rahmah akui tegakkan disiplin

Tak hanya itu, Rahmah mengungkap adanya sanksi bagi ASN yang mangkir di hari kerja.

“Intinya, ketika ASN tidak masuk tanpa ada keterangan, itu ada batasan. Kalau mangkir sekian hari pasti ada klarifikasi dari atasan langsung, tapi kalau konteksnya berat di angkat ke BKD,” tegas Rahmah.

Ia menegaskan, penerapan disiplin pasti akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami selalu menyampaikan cuti pemerintah sudah luar biasa, cuti tahunan 12 hari, cuti sakit lebih dari 14 hari, kurang opo? Gak usah mangkir,” beber Rahmah.

BACA JUGA: Pendaftaran PPPK Tahap Kedua Pemkot Semarang Sudah Buka, Kesempatan bagi Non ASN dan Guru PPG

Perihal jumlah temuan oknum ASN di Jawa Tengah yang mangkir selama 2024, Rahmah mengaku jumlahnya tak begitu banyak.

“Gak banyak lah tapi ada kalau di 2024 , karena kami selalu menyampaikan untuk disiplin,“ pungkasnya. (*)

Editor: Farah Nazila

 

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan