Jateng

BKUD Tegaskan Tidak Ada Kenaikan Pajak di Kabupaten Semarang, Begini Penjelasannya

×

BKUD Tegaskan Tidak Ada Kenaikan Pajak di Kabupaten Semarang, Begini Penjelasannya

Sebarkan artikel ini
bkud semarang // pajak semarang
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKUD) Kabupaten Semarang, Rudibdo. (Bowo Pribadi/beritajateng.tv)

Pada saat itu, lanjut Rudibdo, belum ada pemecahan. Sehingga Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT)-nya masih muncul global atau menjadi satu.

Di mana penilaiannya berdasarkan pada harga transaksi riil yang terjadi di lingkungan tersebut. Kemudian ada pemberlakuan verifikasi ulang di lapangan oleh petugas penilai pajak.

“Sekaligus dimintakan juga tanda tangan dari pemangku lingkungan setempat, kepala dusun atau kepala desa jika kepala dusunnya berhalangan,” tambahnya.

BACA JUGA: Penerimaan Pajak Kendaraan Jateng 2024 Tak Capai Target: Kepatuhan Warga Turun dan Ekonomi Lesu

Kemudian dari penilaian tersebut, masih jelas Rudibdo, masih pengujian terlebih dahulu apakah sudah sesuai dengan zona nilai tanahnya serta nilai perolehan transaksi jual beli terakhir di lingkungan tersebut.

Jadi penghitungan ulang obyek pajak tersebut juga menggunakan zona nilai tanah yang Badan Pertanahan Nasional (BPN) keluarkan.

Manakala wajib pajak yang bersangkutan keberatan, ada ruang untuk mengajukan permohonan keringanan dari ketetapan pajak tersebut kepada Bupati Semarang. “Itu solusi yang bisa dilakukan,” tegasnya. (*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan