Masih dari hasil penyidikan, lanjut AKBP Ade, juga terungkap kedua terduga pelaku telah melakukan aksi pencurian di 15 lokasi berbeda. Hal tersebut dalam kurun waktu tiga bulan terakhir.
BACA JUGA: Viral Wabah Hantavirus di Kapal Pesiar, Ratusan Penumpang Terjebak
Sebanyak 10 tempat kejadian perkara pencurian tersebut berada di wilayah Kota Salatiga. Juga lima tempat kejadian perkara lainnya berada di wilayah Kabupaten Semarang.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua terduga pelaku terjerat Pasal 477 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. “Ancaman pidananya penjara paling lama 5 tahun,” tandas AKBP Ade. (*)
Editor: Farah Nazila





