Jateng

Bongkar Kronologi Naiknya PBB Pati 250 Persen, Luhtfi: Surat Sekda Masuk April, Tapi Tak Ada Kajian

×

Bongkar Kronologi Naiknya PBB Pati 250 Persen, Luhtfi: Surat Sekda Masuk April, Tapi Tak Ada Kajian

Sebarkan artikel ini
Luthfi PBB Pati | Pemakzulan Sudewo
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, usai rapat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di kantornya, Kamis, 14 Agustus 2025 sore. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, membeberkan kronologi kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Pati yang naik 250 persen.

Mulanya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati menaikkan PBB hingga 250 persen yang tertuang dalam Peraturan Bupati Pati Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2024 tentang Besaran Persentase dan Pertimbangan Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

Bupati Pati Sudewo mengungkapkan PBB Pati tidak naik selama 14 tahun lamanya. Padahal, pihaknya tengah berupaya menggenjot pembangunan infrastruktur dan fasilitas umum seperti pembenahan RSUD RAA Soewondo.

Usai rapat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) bersama Ketua DPRD Jateng Sumanto hingga Kapolda Jateng Irjen Ribut Hari Wibowo di kantornya Kamis, 14 Agustus 2025 sore, Luthfi mengungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Pati mengirimkan surat terkait kenaikan PBB itu kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah pada 12 April 2025 lalu.

BACA JUGA: Kenaikan PBB di Semarang Hanya Penyesuaian NJOP, Pemkab Pastikan Keringanan hingga 50 Persen

Usai menerima surat tersebut, kata Luthfi, pihaknya mengundang Pemkab Pati untuk rapat bersama perihal penetapan kenaikkan PBB tersebut.

“Jadi tanggal 12 April, Sekda Pati mengirimkan surat untuk verifikasi ke Pemprov. Tanggal 22 April di bawah Biro Hukum, kemudian kita undang Pemda Pati untuk rapat bersama. Kemudian rapat bersama sudah, ditelurkanlah tiga aspek yang harus dipenuhi,” ujar Luthfi.

Adapun salah satu aspek yang mesti Pemkab Pati penuhi terkait penetapan kenaikkan PBB itu ialah menunjuk pihak ketiga untuk melakukan asistensi atau kajian.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan