Jateng

Izin Kepras Bukit PT JTAB Bermasalah, Komisi C DPRD Kabupaten Semarang Desak DPMPTSP Perkuat Fungsi Kontrol

×

Izin Kepras Bukit PT JTAB Bermasalah, Komisi C DPRD Kabupaten Semarang Desak DPMPTSP Perkuat Fungsi Kontrol

Sebarkan artikel ini
Bukit PT JTAB
Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Semarang, Wisnu Wahyudi. (Bowo Pribadi/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Penghentian sementara aktivitas pengeprasan bukit oleh PT Jateng Agro Berdikari (JTAB) kembali jadi pembelajaran pentingnya fungsi kontrol perizinan instansi terkait.

Dalam hal ini, Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sebagai representasi Pemkab Semarang yang memiliki kewenangan terkait urusan perizinan.

Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Semarang, Wisnu Wahyudi, menegaskan terkait izin kegiatan, pihaknya sudah sering dan selalu menekankan kepatuhan terhadap regulasi atau aturan yang ada.

“Maka, dengan adanya regulasi yang sekarang ini juga sering berubah-ubah, DPMPTSP kemudian menjadi lemah dalam melakukan kontrol, tak terkecuali terkait kesesuaian antara kegiatan dengan perizinan,” jelasnya di Ungaran, Kamis, 1 Januari 2026.

BACA JUGA: Satpol PP Semarang Hentikan Sementara Kegiatan Pengeprasan Bukit oleh PT JTAB: Izin Belum Lengkap

Jika memang ada perubahan regulasi, kata dia, mestinya tata ruang harus diutamakan dan menjadi pertimbangan bagi DPMPTSP dalam hal menerbitkan atau mengeluarkan izin kegiatan.

“Sehingga ke depan tidak ada lagi perizinan yang kegiatannya bertentangan, apalagi mengakibatkan dampak terhadap lingkungan,” tuturnya.

Penghentian sementara kegiatan PT JTAB di Dusun Daleman, jelas Wisnu, menjadi salah satu contoh kasus. Sesuai tata ruang, kegiatannya memang berada di lahan kuning, tetapi lahannya tidak memungkinkan.

“Demikian pula peruntukannya juga belum jelas karena dokumen perizinannya memang belum ada. Kecuali hanya Nomor Induk Berusaha (NIB) yang memang sudah ada,” lanjutnya.

BACA JUGA: Hujan Lebat, 4 Rumah Warga Tuntang Terdampak Banjir Lumpur Pekerjaan Pengeprasan Bukit PT JTAB

Di satu sisi, Wisnu menyampaikan pula di Kabupaten Semarang masih banyak persoalan terkait permasalahan perizinan yang belum “clear” maupun perizinan yang ternyata bermasalah.

Legislator PDIP ini mencontohkan soal permohonan perizinan terkait penyelenggaraan agrowisata. Sementara pada kenyataannya, pemanfaatannya bukan untuk agrowisata.

“Tetapi hanya sekadar untuk buka lahan dan kemudian diambil galian C-nya. Bahkan aktivitas penataan lahannya tidak ada. Selain itu izin perumahan juga banyak yang salah,” tandasnya. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp