“Kelompok tani sangat menderita akibat ulah oknum yang mempermainkan distribusi pupuk bersubsidi seperti ini,” tegas Kasi Sarana Distanbun Jateng, Asil Tri Yuniati.
Ia menekankan bahwa pengawasan harus lebih ketat agar bantuan pemerintah tepat sasaran kepada masyarakat desa.
“Kami terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna mengawal stok pupuk di lapangan,” lanjut Asil.
Aparat kini menjerat para tersangka dengan Undang-Undang Perdagangan serta aturan terkait Tindak Pidana Ekonomi. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama lima tahun serta denda maksimal sebesar Rp5 miliar. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





