Viral

Bos Rental Mobil Dianiaya Hingga Tewas, Viral Pengakuan Netizen  Sukolilo ‘Kampung Penggelapan Mobil’

×

Bos Rental Mobil Dianiaya Hingga Tewas, Viral Pengakuan Netizen  Sukolilo ‘Kampung Penggelapan Mobil’

Sebarkan artikel ini
asuransi rental mobil Cerita Suratman Pemilik Rental di Jepara Ngaku Was-was Sewakan Mobil Usai Peristiwa di Pati
Ilustrasi rental mobil. (Foto: Freepik)
BACA JUGA: Ramai Dugaan Sukolilo Pati Jadi ‘Kampung Bandit’ Curanmor, Begini Tanggapan Pemprov Jawa Tengah

Cuitan tersebut ramai mendapat berbagai respons dari netizen di X. Namun sayangnya, sejak berita ini beritajateng.tv tulis, cuitan tersebut sudah pemilik akun hapus.

Adapun dari cuitan tersebut, banyak netizen yang mempertanyakan kejelasan informasi tersebut. Ada juga yang mengamini cuitan dari @budiwee tersebut.

Netizen bahkan ada yang mengaku sudah mengenal daerah Pati yang ia sebut buruk di mata para pelaku bisnis rental mobil.

“Pati sudah terkenal, dan sudah terkenal buruk di mata pemilik rental. Bagaimana nasib kendaraan rental kalau masuk ke sana. Yang punya rental pasti paham dah,” balas akun X @wkurniawan606.

Terkait ramainya tudingan Kecamatan Sukolilo di Kabupaten Pati sebagai kampung bandit penadah kendaraan bodong, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sumarno pun memberikan responsnya.

Ia mengaku belum mengetahui soal adanya hal tersebut. Namun, pihaknya akan mencari informasi ke Pemkab Pati untuk mengetahui detailnya.

“Kalau ke Pemkab, kami mencari informasi, iya. Untuk penyelidikan lebih ke penegak hukum,” ucapnya kepada beritajateng.tv, Senin 10 Juni 2024.

Adapun langkah Pemprov Jawa Tengah yang Sumarno beberkan terkait dugaan itu hanya sebatas pemantauan.

“Kita memantau saja,” timpalnya ringkas.

BACA JUGA: Viral Sosok Teyeng Wakatobi Provokasi Kasus Bos Rental Mobil Tewas di Pati: Sukolilo, Bos, Jangan Main-main!

Sebagaimana diketahui, Kecamatan Sukolilo menjadi trending topic di media sosial menyusul kejadian pengeroyokan bos rental mobil asal Jakarta hingga tewas.

Pemilik rental mobil yang berinisial BH tersebut tewas setelah diamuk massa karena warga kira akan mencuri mobil di Kecamatan Sukolilo. Atas kejadian ini, Polda Jawa Tengah telah menetapkan tiga tersangka, yakni EN (51), BC (37) dan AG (35).

Atas perbuatannya, ketiga tersangka kini terjerat Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan