BREBES, beritajateng.tv – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan cabang Tegal, Jawa Tengah, melakukan tindakan tegas terhadap rumah sakit yang melakukan klaim tagihan fiktif.
Tagihan fiktif tersebut dilakukan dalam pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kini, dua rumah sakit swasta di Brebes, yakni pertama RS Bhakti Asih Brebes dan RS Bhakti Asih Jatibarang. Keduanya terbukti melakukan fraud dengan potensi kerugian negara mencapai Rp22 miliar lebih.
Hal tersebut terungkap dalam konferensi pers yang berlangsung di aula Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes baru-baru ini. Terungkap rumah sakit itu, telah melakukan tagihan fiktif sejak tahun 2018 silam.
BACA JUGA: Bank Jateng dan BPJS Ketenagakerjaan Tawarkan Kredit untuk Karyawan UGM
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tegal Chohari membeberkan, pengakhiran perjanjian kerja sama itu karena adanya pelanggaran isi kontrak kerja sama. Pemutusan kerja sama itu berdasarkan hasil evaluasi bersama Pemerintah Daerah, Dinas Kesehatan, hingga Tim Kendali Mutu Kendali Biaya.
Selain memutus kerja sama, BPJS Kesehatan juga menjatuhkan sanksi berupa kewajiban mengembalikan dana dan denda sebesar Rp 250 juta untuk setiap rumah sakit.
Dia menyebut pihak rumah sakit telah melakukan pengembalian dana namun belum membayarkan denda.
Ineke yang sekaligus menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Brebes itu membeberkan, setelah adanya pemutusan kerjasama di dua rumah sakit, pihaknya mempersiapkan agar bagaimana masyarakat sebagai peserta JKN tetap terlayani kesehatannya dengan baik.
“Salah satu caranya dengan di alihkan dengan mempersiapkan sejumlah rumah sakit terdekat, seperti di RSUD Brebes,” jelas Ineke.