Jateng

ESDM Klaim Tak Ada Tambang di Kawasan Lindung Gunung Slamet

×

ESDM Klaim Tak Ada Tambang di Kawasan Lindung Gunung Slamet

Sebarkan artikel ini
esdm
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah Agus Sugiharto saat dijumpai di UMKM Centre, Kota Semarang, Senin, 15 Desember 2025 sore. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah menegaskan tidak ada aktivitas pertambangan di kawasan lindung Gunung Slamet.

Seluruh kegiatan tambang yang berizin di sekitar Gunung Slamet dipastikan berada di luar zona lindung dengan jarak yang terukur.

Kepala Dinas ESDM Jawa Tengah Agus Sugiharto menuturkan, narasi yang menyebut adanya tambang di lereng Gunung Slamet tidak tepat jika dilihat dari aspek perizinan dan lokasi.

“Bahwa yang saat ini viral ada narasi katanya penambangan di Lereng Gunung Slamet sebetulnya hal itu tidak tepat. Karena posisi pertambangan yang ada di wilayah seputaran Gunung Slamet itu yang berizin seluruhnya ada lima dan semuanya di luar kawasan zona lindung Slamet,” ujar Agus saat beritajateng.tv jumpai di UMKM Centre, Kota Semarang, Senin, 15 Desember 2025 sore.

BACA JUGA: Dinas ESDM Jateng Pastikan Tambang di Gunung Slamet Tak Akan Bikin Bencana Seperti di Sumatera: Skalanya Kecil

Ia memaparkan, dari lima titik tambang berizin tersebut, dua di antaranya saat ini tidak aktif.

“Yang pertama CV Smart Indo Cipta itu berjarak sekitar 19,5 kilometer dan saat ini tidak aktif. Kemudian PT Saka Bumi Gandakapa itu berjarak 9,8 kilometer juga tidak aktif,” jelasnya.

Sementara itu, kata Agus, satu perusahaan masih beroperasi. Kemudian dua lainnya berada dalam pengawasan atau penghentian sementara.

“CV Krakatau Indah itu dari kawasan hutan Slamet berjarak sekitar 18,8 kilometer itu aktif. Kemudian PT Keluarga Sejahtera Bumindo di Desa Gendatapa Kecamatan Sumbang berjarak sekitar 9,8 kilometer aktif dan saat ini dalam pengawasan teknis kami,” katanya.

Adapun tambang milik PT Dinar Batu Agung (DBA), yang belakangan ramai sorotan publik, disebut telah dihentikan sementara.

“PT Dinar Batu Agung itu berjarak 12,5 kilometer dari kawasan hutan Gunung Slamet dan statusnya kami hentikan sementara sampai ada perbaikan teknis dan lingkungan,” ujar Agus.

Agus menambahkan, penghentian sementara tersebut lintasinstansi awasi.