SEMARANG, beritajateng.tv – Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di lingkungan Muhammadiyah Jawa Tengah belum sepenuhnya merata.
Dari 966 unit Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) yang ada, baru 679 unit atau 70,3 persen yang telah memberikan perlindungan kepada pekerjanya.
Artinya, masih ada 287 unit AUM atau 29,7 persen yang belum terlindungi. Celah inilah yang kini menjadi sasaran perluasan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bersama Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Tengah.
Kedua lembaga tersebut memperkuat kolaborasi melalui penandatanganan Nota Kesepahaman tentang optimalisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi ekosistem Muhammadiyah di Jawa Tengah.
Kerja sama itu tidak berhenti pada penambahan jumlah peserta. BPJS Ketenagakerjaan dan PWM Muhammadiyah Jawa Tengah akan melakukan pemetaan potensi pekerja, meningkatkan literasi jaminan sosial, serta mendorong perlindungan secara bertahap.
Sasaran perlindungan mencakup pengurus, dai, pekerja Amal Usaha Muhammadiyah hingga pekerja pada Badan Usaha Milik Muhammadiyah.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Tengah dan DIY, Cahyaning Indriasari atau Naning, mengatakan angka 70,3 persen menunjukkan bahwa perlindungan sudah memiliki fondasi yang cukup kuat.
Namun, menurutnya, angka tersebut belum cukup untuk berhenti. Masih adanya 287 unit AUM yang belum terlindungi harus menjadi perhatian bersama.
Cakupan Perlindungan 70,3 Persen
“Cakupan perlindungan sebesar 70,3 persen menunjukkan fondasi yang cukup kuat. Namun, masih terdapat 287 unit Amal Usaha Muhammadiyah yang perlu menjadi perhatian bersama,” ujar Naning.
Ia mengatakan, luasnya ekosistem Muhammadiyah membuat kebutuhan perlindungan juga semakin beragam. Aktivitas pekerja di sektor pendidikan, kesehatan, sosial, keagamaan dan usaha memiliki risiko yang berbeda.
“Melalui kolaborasi ini, kami ingin memastikan seluruh pekerja dalam ekosistem Muhammadiyah memperoleh perlindungan sesuai dengan aktivitas dan risiko pekerjaannya,” katanya.
Data pemetaan BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan sejumlah sektor telah memiliki tingkat perlindungan cukup tinggi.
Rumah sakit menjadi sektor dengan cakupan tertinggi. Sebanyak 47 dari 54 unit rumah sakit Muhammadiyah atau sekitar 87 persen telah terlindungi.
Cakupan berikutnya berasal dari universitas sebesar 79,2 persen. Sekolah dasar mencapai 77,7 persen, sedangkan sekolah menengah kejuruan berada di angka 74,3 persen.
BACA JUGA: Pekerja Klaten Ingin Punya Rumah? Kenali Manfaat MLT Perumahan BPJS Ketenagakerjaan
Data tersebut menjadi dasar bagi BPJS Ketenagakerjaan dan PWM Jawa Tengah untuk menentukan prioritas perluasan perlindungan.
Langkah tersebut semakin penting karena manfaat jaminan sosial telah terasa langsung pekerja dalam ekosistem Muhammadiyah.
Sepanjang periode 2025–2026, tercatat 3.894 penerima manfaat dengan total pembayaran mencapai Rp30,71 miliar.
Manfaat tersebut meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) untuk 368 penerima senilai Rp3,41 miliar. Kemudian Jaminan Kematian (JKM) kepada 1.722 penerima dengan nilai Rp5,89 miliar.
BPJS Ketenagakerjaan juga membayarkan Jaminan Hari Tua (JHT) kepada 1.740 penerima sebesar Rp21,12 miliar. Sementara Jaminan Pensiun (JP) di terima 58 peserta dengan nilai Rp296,84 juta.
Adapun manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) berikan kepada enam penerima dengan total Rp8,14 juta.
Menurut Naning, nilai manfaat tersebut bukan sekadar angka statistik. Pembayaran itu menunjukkan fungsi jaminan sosial ketika pekerja atau keluarganya menghadapi risiko ekonomi.
“Pembayaran manfaat sebesar Rp30,71 miliar bukan sekadar angka, tetapi merupakan wujud kehadiran negara dalam menjaga keberlangsungan kehidupan pekerja dan keluarganya,” jelasnya.
Perlindungan juga menyentuh sektor pendidikan. Selama 2025–2026, sebanyak 47 penerima memperoleh beasiswa dengan total nilai Rp300 juta.
Program tersebut penting untuk menjaga keberlanjutan pendidikan anak ketika orang tua menghadapi risiko kerja atau meninggal dunia.
BPJS Ketenagakerjaan juga mendorong perlindungan bagi siswa dan mahasiswa yang menjalani magang maupun praktik kerja. Aktivitas tersebut dinilai tetap memiliki potensi risiko yang perlu di antisipasi.
“Literasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan perlu dikenalkan sebelum seseorang memasuki dunia kerja secara penuh,” kata Naning.
Literasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Ia mendorong pemahaman mengenai jaminan sosial dikenalkan sejak bangku pendidikan. Dengan begitu, generasi muda tidak hanya siap memasuki dunia kerja, tetapi juga memahami perlindungan yang menjadi hak pekerja.
“Memahami jaminan sosial sejak dini akan membuat generasi muda lebih siap menghadapi risiko kerja,” tambahnya.
Naning menegaskan, Nota Kesepahaman dengan PWM Muhammadiyah Jawa Tengah harus segera terwujud dalam program yang konkret.
Pemetaan pekerja, edukasi, sosialisasi dan pendaftaran kepesertaan akan menjadi bagian dari langkah lanjutan. Seluruh proses akan dilakukan secara bertahap dan terukur.
Ketua PWM Jawa Tengah, Dr. KH. Tafsir, M.Ag., menyambut baik kerja sama tersebut. Menurutnya, perlindungan pekerja merupakan bagian penting dalam meningkatkan kesejahteraan seluruh unsur yang berada di lingkungan Muhammadiyah.
Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan PWM Jawa Tengah harapannya mampu mempersempit kesenjangan perlindungan.
Target akhirnya bukan hanya meningkatkan persentase kepesertaan. Tetapi memastikan pekerja di lingkungan Muhammadiyah memiliki perlindungan ketika menghadapi risiko kerja maupun risiko sosial ekonomi. (*)





