KLATEN, beritajateng.tv – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Klaten memperingati Hari Pelanggan Nasional dengan menunjukkan langsung komitmen perlindungan kepada peserta.
Bukan hanya melalui pelayanan di kantor, petugas turun menemui peserta yang sedang menghadapi risiko kecelakaan kerja.
Pada Jumat (4/9/2026), jajaran BPJS Ketenagakerjaan Klaten mengunjungi dua peserta, Bambang Suseno dan Oktavia Putri.
Keduanya tengah menjalani perawatan di RS Soeradji dan PKU Muhammadiyah Jatinom setelah mengalami kecelakaan kerja.
Kunjungan tersebut di pimpin Kepala BPJS Ketenagakerjaan Klaten Arimeita Wahyu Adi bersama Kepala Bidang Kepesertaan Kuntadi dan Kepala Bidang Pelayanan Muktiningsih.
Mereka tidak hanya melihat kondisi peserta. Jajaran BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan dukungan kepada peserta dan keluarga selama menjalani pengobatan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Klaten Arimeita Wahyu Adi mengatakan, momentum Hari Pelanggan Nasional menjadi pengingat bahwa perlindungan pekerja harus hadir ketika peserta menghadapi risiko.
“Pelayanan kepada peserta bukan hanya soal administrasi. Kami ingin hadir secara langsung, terutama ketika peserta mengalami kecelakaan kerja dan membutuhkan pendampingan dalam proses pemulihan,” ujar Arimeita.
Menurut dia, pendampingan menjadi bagian penting dalam memastikan peserta memahami manfaat perlindungan yang ada. Dengan begitu, pekerja dapat lebih fokus menjalani proses pengobatan.
Arimeita menjelaskan, peserta yang mengalami kecelakaan kerja dan memenuhi ketentuan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) berhak memperoleh pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis akibat kecelakaan kerja.
Manfaat tersebut diberikan hingga peserta dinyatakan sembuh berdasarkan indikasi medis.
“Ketika risiko terjadi saat bekerja, pekerja dan keluarganya harapannya tidak perlu khawatir terhadap biaya perawatan. Ada perlindungan melalui Program Jaminan Kecelakaan Kerja sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
BACA JUGA: Pekerja Klaten Ingin Punya Rumah? Kenali Manfaat MLT Perumahan BPJS Ketenagakerjaan
Ia menegaskan, keberadaan jaminan sosial ketenagakerjaan seharusnya memberikan rasa aman bagi pekerja.
Perlindungan itu menjadi semakin penting ketika pekerja mengalami kecelakaan yang berdampak terhadap kondisi fisik maupun aktivitas sehari-hari.





