KLATEN, beritajateng.tv – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Klaten memperingati Hari Pelanggan Nasional dengan menunjukkan langsung komitmen perlindungan kepada peserta.
Bukan hanya melalui pelayanan di kantor, petugas turun menemui peserta yang sedang menghadapi risiko kecelakaan kerja.
Pada Jumat (4/9/2026), jajaran BPJS Ketenagakerjaan Klaten mengunjungi dua peserta, Bambang Suseno dan Oktavia Putri.
Keduanya tengah menjalani perawatan di RS Soeradji dan PKU Muhammadiyah Jatinom setelah mengalami kecelakaan kerja.
Kunjungan tersebut di pimpin Kepala BPJS Ketenagakerjaan Klaten Arimeita Wahyu Adi bersama Kepala Bidang Kepesertaan Kuntadi dan Kepala Bidang Pelayanan Muktiningsih.
Mereka tidak hanya melihat kondisi peserta. Jajaran BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan dukungan kepada peserta dan keluarga selama menjalani pengobatan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Klaten Arimeita Wahyu Adi mengatakan, momentum Hari Pelanggan Nasional menjadi pengingat bahwa perlindungan pekerja harus hadir ketika peserta menghadapi risiko.
“Pelayanan kepada peserta bukan hanya soal administrasi. Kami ingin hadir secara langsung, terutama ketika peserta mengalami kecelakaan kerja dan membutuhkan pendampingan dalam proses pemulihan,” ujar Arimeita.
Menurut dia, pendampingan menjadi bagian penting dalam memastikan peserta memahami manfaat perlindungan yang ada. Dengan begitu, pekerja dapat lebih fokus menjalani proses pengobatan.
Arimeita menjelaskan, peserta yang mengalami kecelakaan kerja dan memenuhi ketentuan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) berhak memperoleh pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis akibat kecelakaan kerja.
Manfaat tersebut diberikan hingga peserta dinyatakan sembuh berdasarkan indikasi medis.
“Ketika risiko terjadi saat bekerja, pekerja dan keluarganya harapannya tidak perlu khawatir terhadap biaya perawatan. Ada perlindungan melalui Program Jaminan Kecelakaan Kerja sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
BACA JUGA: Pekerja Klaten Ingin Punya Rumah? Kenali Manfaat MLT Perumahan BPJS Ketenagakerjaan
Ia menegaskan, keberadaan jaminan sosial ketenagakerjaan seharusnya memberikan rasa aman bagi pekerja.
Perlindungan itu menjadi semakin penting ketika pekerja mengalami kecelakaan yang berdampak terhadap kondisi fisik maupun aktivitas sehari-hari.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Klaten Muktiningsih mengatakan, pihaknya terus berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan untuk memastikan peserta mendapatkan pelayanan sesuai ketentuan.
“Kami terus melakukan pendampingan dan koordinasi terkait pelayanan peserta. Harapannya, peserta bisa fokus menjalani pengobatan dan proses pemulihan sampai nantinya dapat kembali beraktivitas,” ujar Muktiningsih.
Kunjungan tersebut sekaligus menjadi cara BPJS Ketenagakerjaan Klaten mengevaluasi kualitas pelayanan di lapangan. Interaksi langsung dengan peserta sangat penting agar kebutuhan peserta dapat diketahui secara lebih nyata.
BPJS Ketenagakerjaan juga mengingatkan pemberi kerja dan pekerja agar memastikan kepesertaan tetap aktif. Data pekerja juga harus di perbarui dan sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Langkah tersebut penting agar pekerja dan keluarganya dapat memperoleh manfaat perlindungan ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja, kematian, hari tua, maupun risiko sosial ekonomi lainnya sesuai program yang di ikuti.
Arimeita menegaskan, jaminan sosial ketenagakerjaan tidak berhenti pada pemberian manfaat ketika musibah terjadi. Perlindungan juga harus membuat pekerja merasa mendapatkan pendampingan ketika menghadapi situasi sulit.
“Melindungi pekerja bukan hanya tentang memberikan manfaat ketika risiko terjadi. Kami ingin memastikan peserta merasakan bahwa negara hadir melalui perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” pungkasnya. (*)





