SEMARANG, beritajateng.tv – BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan klasifikasi kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pengurus Dewan Masjid Indonesia (DMI), takmir, imam, dan marbot masjid.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ungaran, Mulyono Adi Nugroho, mengatakan program tersebut merupakan tindak lanjut dari perjanjian kerja sama antara Pengurus Pusat DMI dan BPJS Ketenagakerjaan tingkat pusat.
“Kerja sama ini sudah ԁitindaklanjuti hingga tingkat daerah oleh pengurus DMI dan BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya dalam Rakerda bersama PD DMI dan PC DMI se-Kabupaten Semarang di Kecamatan Tuntang, Selasa, 12 Mei 2026.
Menurut Mulyono, pengurus masjid memiliki risiko kerja yang sama seperti pekerja lainnya sehingga perlu mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Tentunya dengan iuran yang terjangkau tetapi manfaatnya cukup besar,” katanya.
BACA JUGA: BPJS Ketenagakerjaan Gandeng DMI Klaten, Dorong Literasi Jaminan Sosial bagi Penggiat Masjid
Ia menjelaskan, selama ini sebagian besar pengurus DMI, takmir, imam, dan marbot masjid di daerah belum memiliki perlindungan jaminan ketenagakerjaan.
Terkait program tersebut, Baznas Kabupaten Semarang ԁisebut telah berkomitmen membantu pembayaran iuran bagi 214 pengurus masjid di wilayah tersebut.
Mulyono menjelaskan, pengurus DMI masuk dalam kategori pekerja formal karena bekerja berdasarkan penunjukan organisasi. Dengan status tersebut, kepesertaan tidak ԁibatasi usia.
“Karena yang bersangkutan bekerja atas dasar penunjukan sebagai pengurus, maka tidak ada batasan usia,” jelasnya.
Sementara itu, takmir, imam, dan marbot ԁikategorikan sebagai pekerja bukan penerima upah (BPU) atau pekerja informal. Untuk kategori ini, batas usia maksimal saat pendaftaran adalah 65 tahun.
Tiga Program Perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan untuk Pengurus Masjid
BPJS Ketenagakerjaan menyediakan tiga program perlindungan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua.
Untuk pengurus DMI sebagai pekerja formal, iuran dua program dasar sebesar Rp10.800 per orang setiap bulan.
Sedangkan bagi pekerja BPU seperti marbot, iuran awal sebesar Rp16.800 per bulan mendapat relaksasi 50 persen dari pemerintah sehingga menjadi Rp8.400 per bulan.
BACA JUGA: Galakan Program JKK dan JKM, BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Ekosistem Masjid
“Jika ingin menambah program Jaminan Hari Tua, cukup menambah Rp20 ribu sehingga total menjadi Rp28.400 per bulan,” ujar Mulyono.
Sebelumnya, DMI Kabupaten Semarang berencana memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh imam dan marbot masjid di wilayah tersebut.
Ketua DMI Kabupaten Semarang, K.H. Zaenal Abidin, mengatakan pendanaan iuran akan ԁiambil dari sebagian dana infak dan sedekah masjid.
“Berdasarkan fatwa MUI, penggunaan sebagian dana infak dan sedekah untuk iuran jaminan sosial imam dan marbot ԁiperbolehkan,” tegasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





