BLORA, beritajateng.tv – Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos) RI baru-baru ini menonaktifkan layanan BPJS Kesehatan bagi penerima bantuan iuran (PBI), yang berdampak pada puluhan ribu warga kurang mampu di Blora.
Akibatnya, banyak warga Blora yang tiba-tiba tidak dapat mengakses layanan kesehatan khusus tersebut.
Data dari Kantor BPJS Kesehatan Cabang Pati menunjukkan bahwa sebanyak 28.351 warga kurang mampu di Blora kehilangan akses ke Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
BACA JUGA: Imbas Launching DTSEN, Warga Jateng Keluhkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan PBI: Jadi Nonaktif
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pati, Wahyu Giyanto, mengungkapkan bahwa penonaktifan ini tersebab dua surat keputusan (SK) dari Kemensos, yaitu SK Nomor 80 dan Nomor 144.
“Dalam SK Nomor 80, sebanyak 21.630 PBI ternonaktifkan pada bulan Juni, sedangkan SK Nomor 144 mengurangi 6.721 PBI pada bulan Juli,” jelas Wahyu, Kamis, 10 Juli 2025.
Ia menambahkan bahwa penonaktifan ini terjadi karena proses pengalihan data dari Data Terpadu Kesehatan Sosial (DTSK) ke Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Selain itu, juga peserta yang dinyatakan sudah mampu atau tidak layak menjadi peserta PBI.