Kesehatan

BPJS Tegaskan Layanan Kesehatan Jiwa Hak Seluruh Peserta JKN, Jawa Tengah Kasus Tertinggi

×

BPJS Tegaskan Layanan Kesehatan Jiwa Hak Seluruh Peserta JKN, Jawa Tengah Kasus Tertinggi

Sebarkan artikel ini
BPJS Kesehatan Jiwa
Dirut BPJS Kesehatan, Gufron Mukti (tengah), saat memberikan penjelasam layanan BPJS untuk kesehatan jiwa di Surakarta, Selasa, 16 September 2025. (Heri/beritajateng.tv)

SURAKARTA, beritajateng.tv – BPJS Kesehatan menegaskan bahwa layanan kesehatan jiwa merupakan hak seluruh peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Hal itu disampaikan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, dalam kegiatan Media Workshop bertema “Layanan Kesehatan Jiwa Hak Seluruh Peserta” di Surakarta, Selasa, 16 September 2025.

Ghufron menekankan bahwa kesehatan jiwa tidak boleh dipandang sebelah mata. Menurutnya, kesehatan jiwa merupakan hak fundamental yang harus negara jamin.

“BPJS Kesehatan bersama pemangku kepentingan terus memperkuat sistem layanan agar masyarakat dapat mengakses pengobatan dan rehabilitasi dengan mudah,” ujarnya.

BACA JUGA: Iuran BPJS Kesehatan Naik Dapat Restu Presiden Prabowo, Ini Besarannya

Dalam lima tahun terakhir, pemanfaatan layanan kesehatan jiwa meningkat signifikan. Sepanjang 2020–2024, pembiayaan layanan kesehatan jiwa di rumah sakit mencapai Rp6,77 triliun dengan 18,9 juta kasus. Skizofrenia menjadi diagnosis tertinggi dengan 7,5 juta kasus dan beban biaya Rp3,5 triliun.

Tahun 2024 saja, terdapat 2,97 juta rujukan kasus jiwa dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) ke rumah sakit. Jawa Tengah mencatat jumlah kasus tertinggi, berlanjut Jawa Barat, Jawa Timur, DKI Jakarta, dan Sumatera Utara.

Ghufron menegaskan, FKTP berperan penting sebagai pintu utama pelayanan kesehatan jiwa sekaligus pengelola pengobatan berkelanjutan.

BPJS Kesehatan juga meluncurkan skrining dini berbasis Self Reporting Questionnaire-20 (SRQ-20) yang dapat publik akses untuk mendeteksi gejala awal gangguan jiwa.

Dukungan pakar dan fasilitas layanan kesehatan jiwa dari BPJS Kesehatan

Sementara itu, psikolog klinis, Tara de Thouars, menilai langkah BPJS Kesehatan sejalan dengan kebutuhan mendesak. Ia mengingatkan bahwa 1 dari 10 orang Indonesia mengalami masalah mental, dengan 39,4 persen remaja terlapor memiliki gangguan mental pada 2024.

“Stigma negatif masih kuat, sehingga banyak orang enggan mencari pertolongan. Yang perlu kita normalisasi adalah keberanian untuk menemui psikolog atau psikiater, bukan justru menutupi masalah,” kata Tara.

Di lain sisi, Plt. Direktur RS Jiwa Daerah Dr. Arif Zainudin Surakarta, Wahyu Nur Ambarwati, menyebut lebih dari 90 persen pasien rawat inap di RSJD adalah peserta JKN.

Rumah sakit tersebut menyediakan 213 tempat tidur, termasuk fasilitas rehabilitasi psikososial untuk membantu pasien kembali produktif.

BACA JUGA: BPJS Kesehatan Pati Gelar Forum Kemitraan Pengelolaan Kerja Sama Faskes di Blora: Optimalisasi JKN-KIS

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, pun menegaskan perlunya sosialisasi lebih luas terkait skrining kesehatan jiwa.

“Gangguan jiwa terus meningkat tiap tahun. Program JKN harus memberikan layanan yang inklusif, berkesinambungan, dan tidak diskriminatif,” ujarnya.

Timboel berharap fasilitas kesehatan di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) juga makin kuat agar masyarakat lebih cepat mendapatkan penanganan. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp