Acep mengatakan, BPKH mengelola dana haji melalui dua skema utama, yakni penempatan pada perbankan dan investasi. Setoran awal jemaah reguler sebesar Rp25 juta maupun setoran haji khusus sebesar 4.000 dolar AS masuk melalui bank yang telah ԁitentukan.
Namun, meski dana tersebut masuk ke rekening BPKH, sistem pencatatan tetap menunjukkan kepemilikan dana masing-masing jemaah.
“Jadi walaupun itu masuk ke rekening BPKH, tapi di bank ԁicatat itu uang milik siapa,” katanya.
Acep menuturkan, maksimal 30 persen dana haji ԁitempatkan pada sektor perbankan. Penempatan tersebut dapat berbentuk deposito, tabungan, maupun rekening koran yang menyesuaikan kebutuhan operasional.
“Nah, pertama uang itu ԁisimpan di bank. Maksimal 30 persen dari uang yang masuk dari calon jemaah itu ԁisimpan di bank. Bentuknya supaya besar tentu deposito ya. Bisa juga dalam bentuk tabungan dan rekening koran,” ujar Acep.
Sementara itu, tutur Acep, minimal 70 persen dana haji ԁitempatkan pada instrumen investasi. Ia mengatakan investasi tersebut terdiri dari surat berharga dan emas, investasi langsung, hingga investasi lainnya.
“Kedua, minimal 70 persen itu dalam bentuk investasi. Investasi itu pertama bentuknya adalah surat berharga dan emas. Kedua, investasi langsung. Dan ketiga investasi lainnya,” lanjutnya.
BPKH Pastikan Pengelolaan Dana Haji Gunakan Skema Syariah
Dalam pengelolaan dana haji, BPKH memastikan seluruh instrumen investasi menggunakan prinsip syariah. Acep menegaskan, BPKH tidak menggunakan skema bunga maupun praktik yang bertentangan dengan prinsip syariah.
“Semuanya itu landasannya adalah syariah. Jadi enggak ada riba, enggak ada bunga, enggak ada,” katanya.
Untuk menjalankan pengelolaan tersebut, BPKH menggandeng sekitar 30 perbankan syariah nasional. Kerja sama tersebut melibatkan bank umum syariah hingga Bank Pembangunan Daerah (BPD).
“Jadi kita semua bekerja sama dengan 30 perbankan syariah di Indonesia, termasuk di BPD dan bank-bank umum yang berkantor pusat di Jakarta maupun di daerah,” ujarnya.





