Jateng

BPKH Kelola Dana Jemaah Rp183 Triliun, Nilai Manfaat Capai Rp13 Triliun untuk Kurangi Beban Haji

×

BPKH Kelola Dana Jemaah Rp183 Triliun, Nilai Manfaat Capai Rp13 Triliun untuk Kurangi Beban Haji

Sebarkan artikel ini
BPKH Haji
Anggota BPKH RI, Acep Riana Jayaprawira, usai menghadiri BPKH Connect di Hotel Ciputra Semarang, belum lama ini. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) saat ini mengelola dana jemaah haji sebesar Rp183 triliun. Dana tersebut berasal dari setoran calon jemaah haji reguler maupun haji khusus yang tersimpan selama masa tunggu keberangkatan.

Anggota BPKH RI, Acep Riana Jayaprawira, menegaskan seluruh dana tersebut merupakan milik jemaah. Dana itu berasal dari setoran awal calon jemaah haji reguler, setoran haji khusus, hingga pelunasan dari jemaah yang belum berangkat.

Acep menjelaskan, dana tersebut juga mencakup milik jemaah yang telah melunasi biaya haji namun belum bisa berangkat karena kondisi tertentu, misalnya sakit atau kendala lain saat jadwal keberangkatan tiba.

“Berapa uangnya sekarang? Sekitar Rp183 triliun dan itu semua adalah uang jemaah berupa setoran awal tadi yang Rp25 juta untuk reguler, 4.000 USD itu, ataupun setoran lunas dari orang-orang yang memang sudah melunasi tapi mungkin belum berangkat atau waktu mau berangkat ԁia sakit,” ujar Acep usai menghadiri BPKH Connect di Hotel Ciputra Semarang, belum lama ini.

BACA JUGA: Rupiah Melemah Terhadap Dolar, BPKH Pastikan Biaya Haji 2026 Aman Sebab Borong Valas Lebih Awal

Ia menjelaskan pengelolaan dana haji saat ini berada di bawah BPKH yang ԁibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

Sebelum BPKH berdiri, kata Acep, Kementerian Agama (Kemenag) memegang tiga fungsi sekaligus, mulai dari penyusun kebijakan, operator pelaksanaan haji, hingga pengelola keuangan haji. Ia menuturkan, kondisi tersebut ԁinilai kurang ideal dari sisi tata kelola.

“Kalau ketiga fungsi ini ada pada satu badan atau ada pada satu tangan, itu ԁianggap kurang governance lah begitu ya, tata kelolanya kurang baik,” jelasnya.

BPKH Simpan Maksimal 30 Persen Dana Haji di Bank, Sisanya Masuk Investasi