“Tentu kita juga inginkan kepala pasar bisa memantau mana produk yang mengandung bahan berbahaya dan kami akan telusuri sampai distributor dan produsennya. Tentunya kita ngambilnya ke hulu supaya lebih efektif dan efisien,” katanya.
Mengenai sanksi terhadap temuan makanan mengandung bahan berbahaya, kata dia, sebenarnya bisa dilakukan dalam dua perspektif, yakni BBPOM atau BPOM menggunakan undang-undang, yakni UU Nomor 18/2012 tentang Pangan dan UU Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Namun, kata dia, Pemerintah Kota Semarang sebenarnya juga bisa menerapkan sanksi karena sudah memiliki peraturan daerah yang mengatur tentang keamanan pangan.
“Sanksinya ada dua. Semarang kan sudah ada Perda Keamanan Pangan sehingga bisa dilakukan satpol PP. Kalau kami dari penyidik PNS BPOM akan melakukan dari UU Pangan dan UU Perlindungan Konsumen,” pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris menegaskan tindakan tegas berupa penegakan hukum harus dilakukan kepada yang memproduksi dan distributor makanan yang mengandung bahan berbahaya.
“Untuk pedagang pasar, ‘approach’-nya lebih ‘soft’ ya. Dilakukan sosialisasi agar ke depan yang bersangkutan tidak menjual makanan yang mengandung bahan berbahaya,” ujarnya. (*)
Editor: Elly Amaliyah