Ekbis

BRI dan BPJS Ketenagakerjaan Buktikan Perlindungan Nyata, Ahli Waris Nasabah KUR Terima Rp42 Juta

×

BRI dan BPJS Ketenagakerjaan Buktikan Perlindungan Nyata, Ahli Waris Nasabah KUR Terima Rp42 Juta

Sebarkan artikel ini
BRI dan BPJS Ketenagakerjaan Buktikan Perlindungan Nyata, Ahli Waris Nasabah KUR Terima Rp42 Juta
Penyerahan santunan Rp42 juta dari BRI dan BPJS Ketenagakerjaan Klaten. (Ellya/beritajateng.tv)

KLATEN, beritajateng.tv – Akses permodalan selama ini rupanya belum cukup untuk memperkuat pelaku usaha kecil. Perlindungan terhadap risiko sosial juga menjadi bagian penting agar keluarga tetap memiliki jaminan ketika musibah terjadi.

Komitmen itu PT BRI (Persero) Tbk Unit Delanggu 1 bersama BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Klaten tunjukkan dengan menyerahkan santunan Program Jaminan Kematian (JKM) senilai Rp42 juta kepada ahli waris nasabah Kredit Usaha Rakyat (KUR), Bambang Setiyarso.

Santunan diserahkan secara simbolis kepada istri almarhum, Sutinah. Bantuan tersebut menjadi manfaat yang diterima karena almarhum telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Unit BRI Delanggu 1, Rendy Ardhian Pratikno Saputro, mengatakan perlindungan bagi nasabah KUR tidak berhenti pada penyediaan akses pembiayaan usaha.

Menurutnya, BRI juga berupaya memastikan nasabah memperoleh perlindungan ketika menghadapi risiko yang tidak kita inginkan.

“Kolaborasi BRI dengan BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk kepedulian kami terhadap keberlangsungan usaha dan kesejahteraan nasabah. Kami berharap santunan ini dapat membantu meringankan beban keluarga serta memberikan rasa aman bagi para pelaku usaha yang menjadi nasabah BRI,” ujar Rendy.

Ia menjelaskan, sinergi antara BRI dan BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu langkah untuk memperkuat ekosistem perlindungan bagi pelaku UMKM.

Dengan demikian, nasabah tidak hanya memperoleh modal usaha, tetapi juga jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Klaten, Arimeita Wahyu Adi, mengatakan Program Jaminan Kematian merupakan salah satu bentuk perlindungan negara bagi pekerja dan pelaku usaha yang telah menjadi peserta aktif.

“Program BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk memberikan kepastian perlindungan ketika risiko terjadi. Santunan ini harapannya dapat memberikan manfaat nyata bagi keluarga yang di tinggalkan sekaligus menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja. Termasuk pelaku usaha dan nasabah KUR,” katanya.

BACA JUGA: BPJS Ketenagakerjaan Klaten Tanam 100 Bibit Pohon, Wujud Nyata Kepedulian Lingkungan