PATI, beritajateng.tv – Kasus pembuangan bayi yang menggegerkan warga Desa Growong Kidul, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, akhirnya berhasil terungkap.
Satreskrim Polresta Pati menangkap terduga pelaku yang ternyata merupakan ibu kandung bayi tersebut. Pelaku berinisial AI (35), warga Desa Growong Lor, Kecamatan Juwana.
Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadian Widya Wiratama mengatakan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Sky Fox mengamankan AI pada Jumat, 5 Juni 2026 sekitar pukul 12.50 WIB.
BACA JUGA: Iba Atas Kasus Pembuangan Bayi, Begini Kisah Semarang Baby Home Terus Rawat Bayi Terlantar
Petugas menangkap pelaku saat berada di depan SMAN 1 Juwana setelah melakukan serangkaian penyelidikan sejak polisi menerima laporan pembuangan bayi.
“Kami berhasil mengamankan terduga pelaku dalam waktu kurang dari lima hari setelah laporan diterima. Kami masih mendalami motif terduga pelaku secara menyeluruh. Hal itu agar proses hukum berjalan objektif sesuai ketentuan,” ujar Kompol Dika saat memberikan keterangan di Mapolresta Pati.
Polisi mengungkap identitas pelaku setelah melakukan penyelidikan intensif pasca-penemuan bayi yang di buang di sebuah gang di Desa Growong Kidul pada Senin, 1 Juni 2026 lalu.
Saat ini, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polresta Pati masih memeriksa pelaku untuk mengungkap seluruh fakta dalam kasus tersebut.
Dari pemeriksaan awal, AI mengaku sebagai seorang janda yang telah memiliki empat anak. Namun, hingga kini pelaku masih belum memberikan keterangan terkait identitas ayah biologis bayi yang ibu tersebut buang.
“Penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum melanjutkan proses hukum pada tahapan berikutnya nanti,” kata Dika.
BACA JUGA: Iba Atas Kasus Pembuangan Bayi, Begini Kisah Semarang Baby Home Terus Rawat Bayi Terlantar
Dalam kasus ini, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 76B juncto Pasal 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 305 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Atas perbuatannya, AI terancam hukuman penjara maksimal lima tahun enam bulan dan denda hingga Rp100 juta.
Polisi menyatakan penyelidikan masih terus berlangsung untuk mendalami motif pelaku dan melengkapi alat bukti yang diperlukan dalam proses hukum. (*)
Editor: Farah Nazila




