Warga baru menemukan mayat korban di dekat Makam Mawar Jatisobo pada Minggu, 14 April 2024. Kondisi mayat tersebut telah membusuk dan terbungkus plastik.
Pengungkapan kasus pembunuhan perempuan di Sukoharjo
Atas tindak lanjut kepolisian dengan melakukan pengejaran, polisi berhasil menangkap para pelaku pada Minggu, 21 April 2024 dan Senin, 22 April 2024.
“Para pelakunya ini masih pelajar, ketiganya berteman dan pelaku juga mengenal korban,” ujar Kapolda Jateng.
Pada saat kejadian, para pelaku menjerat leher korban, kemudian korban yang sempat melawan mereka pukul dengan batu dan mereka injak dadanya hingga tewas.
Setelah tewas, para pelaku membuang korban di selokan dekat TKP. Mereka lantas membawa kabur uang, sepeda motor, beserta HP korban.
BACA JUGA: Tabrak Mundur Korban dengan Truk, Begini Kronologi Pembunuhan Sopir Asal Kendal di Purbalingga
Salah satu pelaku mengaku motif mereka ialah desakan kebutuhan hidup. Ia memiliki utang sehingga akhirnya merencanakan pembunuhan terhadap korban yang pelaku kenal.
Dari pengungkapan kasus, petugas mengamankan barang bukti 1 sepeda motor milik korban, 1 buah batu untuk menghantam kepala korban, 1 buah tali untuk menjerat leher korban, dan 1 stel pakaian yang korban kenakan.
Para pelaku terjerat dengan ancaman pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atau pasal 339 dan 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukumannya yakni maksimal hukuman mati, seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi