Hukum & Kriminal

Buang Mayat Korban di Selokan, Begini Pengakuan Tersangka Pembunuhan Perempuan di Sukoharjo

×

Buang Mayat Korban di Selokan, Begini Pengakuan Tersangka Pembunuhan Perempuan di Sukoharjo

Sebarkan artikel ini
Sukoharjo Pembunuhan Perempuan
Para pelaku pembunuhan seorang perempuan di Sukoharjo, Rabu, 24 April 2024. (Yovita/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Belum lama ini, polisi berhasil meringkus tiga orang terduga pelaku pembunuhan perempuan di Kabupaten Sukoharjo.

Sang korban SRN (22) ialah seorang karyawan swasta yang tinggal di Dukuh Dlangin Lor, Desa Lemahabang, Kecamatan Jumapolo, Kabupaten Karanganyar.

Tiga pelaku pembunuhan yang polisi ringkus masing-masing berinisial DP (22), RMS (21), dan GS (29). Ketiganya merupakan warga Polokarto, Kabupaten Sukoharjo.

Berdasarkan kesaksian pelaku, tiga orang ini melakukan pembunuhan dengan menjerat leher korban menggunakan sabuk bela diri pencak silat. Kemudian, pelaku memukul kepala korban dengan batu besar.

BACA JUGA: Ringkus 3 Pelaku, Polisi Ungkap Pembunuhan Perempuan di Sukoharjo, Jasad Terbungkus Plastik

“Jerat leher [korban] sekitar 3 menit pakai tali [sabuk pencak silat], setelah itu pukul [kepala] pakai batu,” tutur pelaku DP, Rabu, 24 April 2024.

Sementara itu, modus operandi pembunuhan tersebut yakni berencana untuk menguasai harta korban.

“Pelaku membutuhkan uang untuk berlebaran dan membayar utang,” ujar Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi.

Di lain sisi, korban ini bekerja sebagai penjaga toko. Para pelaku mengaku mengincar harta korban yang baru saja memperoleh THR. Sementara aksi pembunuhannya berlangsung pada 8 April 2024 lalu.

Warga baru menemukan mayat korban di dekat Makam Mawar Jatisobo pada Minggu, 14 April 2024. Kondisi mayat tersebut telah membusuk dan terbungkus plastik.

Pengungkapan kasus pembunuhan perempuan di Sukoharjo

Atas tindak lanjut kepolisian dengan melakukan pengejaran, polisi berhasil menangkap para pelaku pada Minggu, 21 April 2024 dan Senin, 22 April 2024.

“Para pelakunya ini masih pelajar, ketiganya berteman dan pelaku juga mengenal korban,” ujar Kapolda Jateng.

Pada saat kejadian, para pelaku menjerat leher korban, kemudian korban yang sempat melawan mereka pukul dengan batu dan mereka injak dadanya hingga tewas.

Setelah tewas, para pelaku membuang korban di selokan dekat TKP. Mereka lantas membawa kabur uang, sepeda motor, beserta HP korban.

BACA JUGA: Tabrak Mundur Korban dengan Truk, Begini Kronologi Pembunuhan Sopir Asal Kendal di Purbalingga

Salah satu pelaku mengaku motif mereka ialah desakan kebutuhan hidup. Ia memiliki utang sehingga akhirnya merencanakan pembunuhan terhadap korban yang pelaku kenal.

Dari pengungkapan kasus, petugas mengamankan barang bukti 1 sepeda motor milik korban, 1 buah batu untuk menghantam kepala korban, 1 buah tali untuk menjerat leher korban, dan 1 stel pakaian yang korban kenakan.

Para pelaku terjerat dengan ancaman pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atau pasal 339 dan 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukumannya yakni maksimal hukuman mati, seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp