Scroll Untuk Baca Artikel
EkbisHeadlineNews Update

Buka Posko Hingga Pelayanan Booster Jadi Langkah Bandara Ahmad Yani Sambut Cuti Lebaran

×

Buka Posko Hingga Pelayanan Booster Jadi Langkah Bandara Ahmad Yani Sambut Cuti Lebaran

Sebarkan artikel ini
Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang.

Dengan adanya aturan wajib vaksinasi booster bagi pelaku perjalanan yang ingin bepergian tanpa melampirkan tes Covid-19, PT Angkasa Pura I Kantor Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang bekerja sama dengan Kodam IV Diponegoro dan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Semarang untuk menyediakan layanan vaksinasi booster di bandara.

Adapun syarat bagi calon penumpang yang ingin melaksanakan vaksinasi booster di area exhibition hall bandara adalah:
1. Membawa Kartu Identitas Diri;
2. Menunjukan tiket penerbangan (H-3 jam, H-1, H-2);
3. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

“PT Angkasa Pura I bekerjasama dengan instansi terkait, pada kesempatan ini bersama Kodam IV Diponegoro dan KKP Semarang dalam pelaksanaan layanan vaksinasi booster di bandara. Kami berharap dengan adanya fasilitas ini, dapat mempermudah calon penumpang yang akan melakukan perjalanan udara dalam memenuhi persyaratan perjalanan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Kami menghimbau seluruh pengguna jasa bandara untuk mematuhi peraturan yang berlaku, serta menerapkan protokol kesehatan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.”, tutup Hardi.

Sebagai informasi tambahan, sesuai dengan peraturan Surat Edaran Kementerian Perhubungan RI Nomor SE 36 Tahun 2022 dan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022, para pelaku perjalanan dalam negeri wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Mengisi e-HAC melalui aplikasi pedulilindungi;
2. Pelaku perjalanan yang sudah melakukan vaksin booster Covid-19 tidak wajib menunjukan hasil negatif tes Covid-19;
3. Pelaku perjalanan yang sudah melakukan vaksin Covid-19 dosis kedua wajib menunjukan hasil negatif RT PCR (3 x 24 jam) atau Rapid Test Antigen (1 x 24 jam);
4. Pelaku perjalanan yang sudah melakukan vaksin Covid-19 dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif RT PCR (3 x 24 jam);
5. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid yang tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif RT PCR (3 x 24 jam) dan wajib melampirkan surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah;
6. Anak usia kurang dari 6 (enam) tahun tidak wajib melakukan tes Covid-19 dan wajib didampingi oleh orang tua.

Manajemen PT Angkasa Pura I Kantor Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang menghimbau masyarakat maupun seluruh stakeholder bandara untuk senantiasa mematuhi peraturan perjalanan udara yang berlaku, serta menerapkan protokol kesehatan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di kalangan masyarakat Indonesia. (Ak/El)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan