Agus menekankan, kewenangan Dinas ESDM Jawa Tengah hanya pada penilaian status kegiatan apakah termasuk pertambangan atau tidak. Adapun aspek perizinan lain berada di ranah instansi berbeda.
Tetap Butuh Izin Pembangunan Sipil, Warga dan DPRD Soroti Proyek JTAB
Meski tak memerlukan izin tambang, Agus menyebut proyek penataan lahan tetap harus mengantongi izin lain sesuai ketentuan yang berlaku.
“Izin yang diperlukan adalah izin pembangunan sipil sesuai dengan rencana kegiatan,” katanya.
Ia tidak merinci izin teknis apa saja yang harus terpenuhi, namun menegaskan bahwa penilaian tersebut berada di luar kewenangan ESDM.
BACA JUGA: Hujan Lebat, 4 Rumah Warga Tuntang Terdampak Banjir Lumpur Pekerjaan Pengeprasan Bukit PT JTAB
Sebelumnya, proyek penataan lahan JTAB di wilayah Tuntang menuai protes warga setelah limpasan material tanah saat hujan masuk ke lingkungan permukiman. Akibat kejadian tersebut, Satpol PP melakukan penyegelan sementara terhadap aktivitas proyek.
DPRD Kabupaten Semarang bersama warga meminta agar perusahaan bertanggung jawab atas dampak lingkungan serta memastikan seluruh dokumen perizinan non-pertambangan terpenuhi sesuai aturan. (*)
Editor: Farah Nazila





