SEMARANG, beritajateng.tv – Belum lama ini, warga Kabupaten Semarang menyoroti proyek penataan lahan yang PT Jateng Agro Berdikari (JTAB) lakukan di Dusun Daleman, Desa Tuntang. Proyek tersebut dugaan kuat memicu banjir lumpur yang merendam permukiman warga saat hujan deras.
Sorotan publik menguat setelah aktivitas proyek tersebut Satpol PP segel. Sejumlah warga dan anggota dewan dari DPRD Kabupaten Semarang juga meminta agar pihak perusahaan bertanggung jawab atas dampak lingkungan serta melengkapi dokumen perizinan yang diperlukan.
Menanggapi hal itu, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Dinas ESDM) Provinsi Jawa Tengah menegaskan bahwa aktivitas yang JTAB lakukan tidak termasuk kegiatan pertambangan, sehingga tidak memerlukan izin tambang.
BACA JUGA: PT JTAB Sudah Beri Kompensasi Warga, Ketua DPRD Kabupaten Semarang: Tetap Wajib Urus Perizinan
Kepala Dinas ESDM Jawa Tengah, Agus Sugiharto, menyatakan kegiatan tersebut masuk kategori penataan lahan atau land clearing/cut and fill. Agus menegaskan, proyek tersebut tidak melibatkan pengangkutan material tanah ke luar wilayah kerja maupun aktivitas jual beli material.
“Kalau land clearing atau cut and fill, tidak perlu izin pertambangan karena itu bukan kegiatan tambang. Tidak ada pengangkutan keluar wilayah kerja dan tidak ada penjualan. Jadi bukan kegiatan penambangan,” ujar Agus saat beritajateng,tv hubungi via WhatsApp, Senin, 5 Januari 2026.
ESDM Tegaskan Bukan Tambang Selama Tak Ada Jual Beli dan Pengangkutan Material
Lebih lanjut, Agus menjelaskan batasan yang Dinas ESDM gunakan dalam menentukan apakah suatu kegiatan masuk kategori pertambangan atau tidak.
“Kalau land clearing atau cut and fill dalam satu wilayah kerja dan tidak ada kegiatan ekonomi, seperti jual beli serta transportasi ke wilayah lain, itu bukan merupakan kegiatan penambangan,” jelas Agus.
Menurutnya, istilah “tidak perlu izin” yang dimaksud merujuk secara spesifik pada izin pertambangan, bukan berarti proyek tersebut bebas dari seluruh bentuk perizinan.
“Yang dimaksud tidak perlu izin adalah tidak perlu izin pertambangan karena itu bukan kegiatan pertambangan,” ujarnya.





