SEMARANG, beritajateng.tv – Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Tengah mengungkap komplotan penadah mobil ilegal dengan barang bukti 19 unit mobil berbagai merek.
Wakil Kepala Polda Jawa Tengah, Brigadir Jenderal Polisi Agus Suryonugroho, mengatakan dua orang yang berperan sebagai pemodal kelompok Sukoharjo tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA: Polresta Pati Gagalkan “Ekspor” Belasan Motor Bodong ke Timor Leste
Ia menjelaskan, tersangka BK (52), warga Kabupaten Sukoharjo, dan GY (43), warga Kabupaten Karanganyar, telah memulai aksi kejahatannya sejak tahun 2020.
“Masing-masing tersangka mengeluarkan modal Rp300 juta untuk membeli mobil-mobil tanpa dokumen. Yang dugaannya, merupakan hasil kejahatan,” ujar Brigjen Agus saat merilis kasus tersebut, Kamis, 29 Agustus 2024.
BACA JUGA: Sampai Gelar Kopdar Bulanan, Begini Cara Sindikat Lengek Squad Pasarkan Mobil Bodong
Dalam satu bulan, komplotan penadah mobil ini mampu menjual sekitar tiga sampai empat mobil tanpa dokumen tersebut.