PATI, beritajateng.tv – Polresta Pati kembali menggagalkan ekspor motor ke Timor Leste. Para pelaku masuk dalam jaringan yang terorganisasi. Selain motor, ada juga mobil yang pelaku jual.
“Kasus serupa memang berulang kali Polda Jateng ungkap, termasuk oleh Polresta Pati pada tahun 2021. Tetapi para pelaku yang tertangkap saat ini merupakan jaringan yang berbeda dari sebelumnya,” kata Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar soal ekspor motor ke Timor Leste, Rabu 6 Desember 2023.
Ia memperkirakan jumlah sepeda motor yang sudah pelaku kirim ke Timor Leste cukup banyak, berkisar 50 unit. Pengungkapan kasus ekspor motor ke Timor Leste tersebut berawal ketika tim Polresta Pati mencurigai adanya mobil yang mengangkut 8 sepeda motor tanpa surat-surat kendaraan.
BACA JUGA: Cekal Kontainer Tujuan Timor Leste, Polda Jateng Gagalkan Ekspor Puluhan Motor dan Mobil Ilegal
Saat petugas menginterogasi, pengemudi mengakui bahwa sepeda motor tersebut hendak dikirim ke Timor Leste. Polisi lantas membawa mobil dan sepeda motor tersebut ke Polresta Pati untuk penyidikan lebih lanjut.
Dari tersangka asal Pati bernama Iwan dan Kuswanto tersebut, kemudian ada pengembangan dan menangkap tersangka lain dari Kabupaten Boyolali, yakni Slamet Wiyono dan Sri Widihastuti. Sedangkan pelaku lain berinisial A yang bertugas mengirim sepeda motor maupun mobil ke Timor Leste masih dalam pengejaran petugas.
Sementara kendaraan yang polisi sita berupa 42 unit sepeda motor, 7 mobil, dan satu unit truk untuk mengangkut. Jumlah sepeda motor yang hendak pelaku kirim ke Timor Leste sebanyak 23 unit.
“Hasil penyelidikan, ada yang bertugas sebagai pengepul sepeda motor, baik hasil pencurian maupun hasil pidana kejahatan fidusia. Sedangkan tersangka dari Kabupaten Pati termasuk pengepul sekaligus mencarikan, selanjutnya kendaraan yang ditampung cukup banyak mereka serahkan ke pengepul di Boyolali sebelum dikirim ke Timor Leste,” ujarnya.
Ekspor motor ke Timor Leste, pelaku jual murah
Harga kendaraan roda dua setiap unitnya, berkisar Rp3 jutaan. Sedangkan mobil lebih mahal sesuai dengan jenis dan tipe kendaraannya.
Tersangka Iwan, asal Pati mengaku mengumpulkan kendaraan dari wilayah Pati hingga Demak. Sebagian kendaraan juga ada yang mereka beli secara daring.
Polisi memperkirakan jaringan lintas negara itu sudah beroperasi sejak pertengahan tahun 2021. Sedangkan pengiriman kendaraan ke Timor Leste selama ini menggunakan kontainer.
BACA JUGA: Batik Air Buka Rute Internasional Bali-Dili, Timor Leste
Para tersangka mendapatkan komisi yang berbeda-beda. Pelaku dari Pati mendapatkan komisi per motor sebesar Rp1 juta hingga Rp2 juta. Sementara tersangka asal Boyolali yang merupakan pasangan suami istri mendapatkan komisi Rp200 ribu sampai Rp5 juta.
Selain mengungkap sindikat ekspor sepeda motor tanpa surat kendaraan, Polresta Pati juga mengungkap kasus pencurian sepeda motor. Total ada 8 tersangka curanmor dan penadah yang polisi amankan.
Atas perbuatannya itu, para pelaku terkena jeratan pasal 480 dan 481 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (ant)
Editor: Ricky Fitriyanto






