SEMARANG, beritajateng.tv – Rencana melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penggelembungan 500 ribu lebih suara di Jawa Tengah dibenarkan oleh Tim Hukum Nasional AMIN Jateng.
Koordinator Tim Hukum Nasional AMIN Jateng, Listiani Widyaningsih, menyebut sebanyak 599.088 penggelembungan suara dari 26 kabupaten/kota se-Jateng berhasil pihaknya temukan per Selasa, 20 Februari 2024.
“Sebetulnya ini sudah ranah penipuan. Kenapa? karena penggelembungan suara ini berpengaruh pada quick count, sehingga ada pihak sudah menyatakan kemenangannya. Ini sebetulnya sudah ranah pidana, sih,” ungkap Listiani yang juga berstatus sebagai advokat tersebut.
Terkait apakah akan melanjutkan gugatan hasil Pilpres ke MK, Listiyani tak menampik hal itu. Bahkan, pihaknya mengaku akan meminta forensik IT KPU untuk membawa kasus tersebut.
“Rencana itu ada, walaupun kita tidak boleh pesimis, ya, di sana itu ada siapa dan hasilnya apa. Kita akan lakukan itu, Insyallah kita tempuh. Rencananya kami akan minta forensik IT KPU, itu luar biasa, kami akan lakukan berbagai jalan,” tegasnya.
Bahkan, pihaknya membuka pintu selebar-lebarnya mengenai rencana kolaborasi dengan Tim Hukum Ganjar-Mahfud. Menurutnya, kesamaan visi dan misi dalam mengawal jalannya demokrasi menjadi hal utama mengapa pihaknya terbuka untuk itu.
“Dengan senang hati. Kami sebetulnya punya misi yang sama mengawal demokrasi dengan sebaik-baiknya. Bahkan kalau mereka merencanakan demo, kami siap bergabung, kami bisa berkolaborasi karena kami sama-sama pihak yang dirugikan,” ujar Listiani.
Tim Hukum AMIN belum komunikasi dengan Tim Hukum GAMA
Kendati demikian, pihaknya mengaku belum menjalin komunikasi sama sekali dengan Tim Ganjar-Mahfud. Bahkan, tutur Listiani, ia baru pertama kali mendengar bahwa Ganjar-Mahfud juga membentuk tim hukum untuk mengawasi hasil Pilpres.
“Baru hari ini mendengar info seperti itu, kami membuka peluang itu. Terima kaish banget kalau mereka mau bergabung dengan kami, karena kami, gerakan secara yuridis sudah lebih awal dari Ganjar malah. Laporan kita di sini banyak sekali malah,” akunya.
Selain penggelembungan suara, Tim Hukum Nasional AMIN juga melaporkan pengurangan suara untuk paslon 01 hingga pencoblosan kertas suara pada paslon 02 sebelum hari H pemilihan.
“Kita laporkan semua ke Bawaslu, semua yang terjadi di Jateng,” ujarnya.
BACA JUGA: Catatan Khusus Bawaslu Saat Rekapitulasi Tingkat Kecamatan, Temukan Data Tak Sesuai Plano
Lebih lanjut, terkait video viral di Tegal yang menunjukkan bahwa ada surat suara yang telah tercoblos untuk paslon 02, Listiani mengungkap adanya temuan baru dari pihaknya.
“Yang di Tegal itu [orang di video viral] mendapat intimidasi, mereka mendapat tekanan psikis sampai stres. Dia sampai membuat video meminta maaf dan mengucapkan selamat atas kemenangan paslon 02 atas tekanan,” jelasnya.
Menurutnya, orang yang berbicara di video viral itu juga diancam dengan 3 pasal berlapis.
“Saya rencana mau menghadap Kapolres, sejauh mana, sih, demokrasi di Indonesia ini. Siapa, sih, yang bisa mengawal? Bagaimana orang menemukan fakta kertas tercoblos 02, dia memberitahukan pihak lain dianggap membuat gaduh diancam dengan 3 pasal berlapis, itu sejauh mana unsur-unsur yang mau diterapkan?” tandasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





