BLORA, beritajateng.tv – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blora, Jawa Tengah menyampaikan catatan khusus saat pengawasan Pemungutan dan Penghitungan suara (Tungsura) saat Rekapitulasi tingkat Kecamatan.
Hal ini kata Ketua Bawaslu Blora Andyka Fuad Ibrahim di kantor Bawaslu Blora, Selasa 20 Februari 2024.
Sesuai jadwal yang KPU, Rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024 di tingkat Kecamatan di wilayah se-Kabupaten Blora akan mulai hari ini.
Bawaslu Kabupaten Blora melalui petugas adhoc Kecamatan menghadiri Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara di masing-masing kecamatan.
“Kami menginstruksikan kepada Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Blora untuk menghadiri Rekapitulasi Perolehan Suara di tingkat Kecamatan. Catatan-catatan pada saat pengawasan Tungsura yang telah kami himpun dan kami minta untuk menyampaikannya saat rekapitulasi di Kecamatan,” terang Andyka, Selasa 20 Februari 2024.
Menurut Ketua Bawaslu, catatan kejadian khusus itu antara lain ada kekurangan-kekurangan surat suara di beberapa TPS se-Kabupaten Blora.
Selain itu, beberapa formulir yang seharusnya ada di TPS juga tidak ditemukan di lokasi.
“Ini sangat penting untuk kami sampaikan saat Rekapitulasi Perolehan Suara di Kecamatan hari ini. Persiapan logistik KPU kemarin masih belum maksimal. Sehingga pada saat Tungsura banyak kendala,” tambah Andyka.
Bawaslu Kabupaten Blora menekankan setiap kejadian khusus di TPS agar tersampaikan saat rekapitulasi di Kecamatan.
Bawaslu juga mengajak masyarakat untuk mengawasi sehingga data rekapitulasi dapat di pertanggungjawabkan dan akuntabel.
“Data sanding untuk rekap juga sudah siap, ini untuk memastikan proses sesuai dengan ketentuan, kami akan kawal suara rakyat ini,” tegas Andyka.
Andyka juga menyampaikan hasil sementara dari pengawasan Bawaslu dan jajaran, telah menemukan adanya beberapa data tidak sesuai dengan Formulir C hasil atau plano.
Perbedaan data itu sekarang telah pihaknya himpun di Panwaslu Kecamatan di wilayah Kabupaten Blora. (*)
Editor: Elly Amaliyah





