Menurut Bupati langkah yang dilakukan Pemkab untuk mendukung hal tersebut adalah dengan mendirikan posko pusat kesejahteraan desa di setiap desa di Kab Demak. Selain itu Dinsos juga sudah memfasilitasi korban KDRT yang didorong untuk pemberdayaan ekonomi. Sementara untuk pelaporan kasus bisa disampaikan di biro hukum Demak.
“Untuk perlindungan hukum bisa melalui bagian hukum. Gratis. Sehingga jika ada yang bermasalah bisa menghubungi biro hukum Demak dan nanti bisa bekerja sama dengan Paralegal,” terang Eisti’anah.
Disis lain pihaknya juga selalu melakukan pendekatan berupa sosialisasi ke tingkat desa melalui tokoh agama dan tokoh masyarakat agar bersama sama saling menjaga agar tercipta rasa aman di lingkungan.
“Tokoh agama dan tokoh masyarakat kami ajak untuk ikut memberikan rasa aman dan pengawasan sebagai mitigasi bersama agar kekerasan baik pada perempuan dan anak tidak terjadi di lingkungannya,” pungkas Bupati.(*)
Editor: Elly Amaliyah