“Artinya kalau misal ketoknya [keputusan] mepet, berarti 1 Januari itu mau tidak mau harus terlaksana. Iya, harus laksanakan. Paling ya nanti tunggu di MK,” pungkasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi
“Artinya kalau misal ketoknya [keputusan] mepet, berarti 1 Januari itu mau tidak mau harus terlaksana. Iya, harus laksanakan. Paling ya nanti tunggu di MK,” pungkasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi