Jateng

Buruh Semarang Tuntut UMK Naik 19 Persen, Walikota Janji Kawal Aspirasi

×

Buruh Semarang Tuntut UMK Naik 19 Persen, Walikota Janji Kawal Aspirasi

Sebarkan artikel ini
Buruh Semarang Tuntut UMK Naik 19 Persen, Walikota Janji Kawal Aspirasi
Walikota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti menerima tuntutan buruh terkait UMK 2026 Kota Semarang. (Ellya/beritajateng.tv)

Karmanto dari Federasi Serikat Pekerja Indonesia Perjuangan menambahkan bahwa formulasi kenaikan upah yang di usulkan aliansi tidak sembarangan ada. Mereka merujuk survei kebutuhan hidup yang pemerintah lakukan melalui BPS.

Ia menyebut hasil survei 60 item kebutuhan hidup saja sudah menunjukkan angka kebutuhan minimal sebesar Rp4,1 juta. Padahal, survei versi Kementerian Tenaga Kerja bisa mencapai 299 item, yang berarti KHL sesungguhnya jauh lebih tinggi.

“Putusan MK jelas menyatakan bahwa upah minimum harus memenuhi 100 persen KHL. Tahun 2026 ini harus mulai berjalan,” tegasnya.

Karena itu, para buruh meminta UMK Semarang 2026 dinaikkan 19 persen dari nilai UMK 2025. Angka itu sejalan dengan peningkatan biaya hidup yang tidak lagi tertutupi oleh upah saat ini.

Walikota Janji Kawal Aspirasi Buruh

Menanggapi berbagai tuntutan tersebut, Wali Kota Agustina Wilujeng Pramestuti menyatakan pemerintah kota sejak awal berkomitmen memperjuangkan kenaikan upah bagi pekerja.

Ia menegaskan bahwa aspirasi buruh akan pihaknya bawa ke pembahasan di tingkat provinsi dan pusat.

“Seluruh jaringan harus bergerak bersama. Tidak cukup kalau hanya mengandalkan pemerintah kota,” ujarnya.

Agustina menilai angka yang buruh usulkan, yaitu Rp4,1 juta, perlu melalui pembahasan menyeluruh. Pemerintah pusat, dewan pengupahan, hingga kondisi investasi harus di lihat bersamaan. Ia mengingatkan bahwa keputusan UMK Semarang harus memberi ruang bagi pertumbuhan ekonomi sekaligus menjamin pekerja hidup layak.

Menurutnya, transparansi menjadi kunci. Investor membutuhkan waktu untuk menyesuaikan rencana keuangan sebelum kebijakan upah berlaku. Karena itu, ia berharap proses penetapan UMK tidak molor hingga mendekati batas akhir agar seluruh pihak bisa menyesuaikan diri.

Aksi buruh ini menjadi bagian dari dinamika panjang pembahasan UMK 2026 di Kota Semarang. Di satu sisi, buruh menginginkan kepastian pemenuhan kebutuhan hidup yang semakin mahal. Di sisi lain, pemerintah harus menjaga keseimbangan antara hak pekerja dan iklim usaha.