Aparat kepolisian dan Babinsa segera datang saat mengetahui hal tersebut. Pelaku kemudian di amankan ke Mapolres Sragen. “Iya, tersangka sudah kami tahan,” kata Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Isnovim Chodariyanto.
Isnovim mengatakan korban masih di bawah umur sehingga mendapati perlindungan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim.
BACA JUGA: Keren! Petarung Muaythai Sumbang Medali Emas untuk Kontingen PON Jateng Usai Totalitas Berjuang
Kasat Reskrim mengatakan juga telah memanggil korban. Korban bercerita telah Sholikin setubuhi sejak bulan Juli. Lantas pihaknya melakukan pemanggilan dan penangkapan terhadap Sholikin.
Apakah ada korban lain dalam kasus itu, Kasatreskrim AKP Isnovim masih dalam pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka sendiri terjerat dengan Pasal 82 Jo 176 UUPA Tahun 2004 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)