Peristiwa

Cabuli Santri Tiga Kali, Guru Ngaji di Sragen Ramai-ramai Ditelanjangi dan Diarak Keliling Kampung

×

Cabuli Santri Tiga Kali, Guru Ngaji di Sragen Ramai-ramai Ditelanjangi dan Diarak Keliling Kampung

Sebarkan artikel ini
pencabulan anak // cilacap
Ilustrasi kasus pencabulan anak. (Foto: Pexels/Pixabay)

SRAGEN, beritajateng.tv – Seorang guru ngaji di Desa Pagak, Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen ditelanjangi dan ramai-ramai diarak keliling kampung usai kedapatan mencabuli santrinya.

Video ustad Sragen ramai-ramai warga telanjangi dan arak keliling kampung ini pun viral di media sosial.

Ustad bernama Sholikin (55) itu ditelanjangi warga dan diarak warga Desa Pagak, Kabupaten Sragen pada Selasa 10 September 2024. Dari informasi yang beritajateng.tv himpun oknum ustad itu telah mencabuli muridnya sebanyak tiga kali.

BACA JUGA: Potensi Gempa Megathrust Capai 16 Zona Termasuk Jawa Tengah, Begini Langkah Antisipasi BMKG

Aksi bejatnya itu Sholikhin lakukan di kebun belakang mushola setempat dan pemuda setempat mengetahui hal tersebut setelah mendapat laporan santri lain yang curiga melihat gerak-gerik oknum ustad tersebut.

Mengetahui aksi bejat ustad tersebut, warga emosi memukuli lalu menelanjangi ustad.

Aparat kepolisian dan Babinsa segera datang saat mengetahui hal tersebut. Pelaku kemudian di amankan ke Mapolres Sragen. “Iya, tersangka sudah kami tahan,” kata Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Isnovim Chodariyanto.

Isnovim mengatakan korban masih di bawah umur sehingga mendapati perlindungan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim.

BACA JUGA: Keren! Petarung Muaythai Sumbang Medali Emas untuk Kontingen PON Jateng Usai Totalitas Berjuang

Kasat Reskrim mengatakan juga telah memanggil korban. Korban bercerita telah Sholikin setubuhi sejak bulan Juli. Lantas pihaknya melakukan pemanggilan dan penangkapan terhadap Sholikin.

Apakah ada korban lain dalam kasus itu, Kasatreskrim AKP Isnovim masih dalam pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka sendiri terjerat dengan Pasal 82 Jo 176 UUPA Tahun 2004 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp