Kepada empat penjabat Kades, Bupati mengingatkan untuk meneruskan program kerja yang telah terencana sebelumnya. Sehingga terjadi kesinambungan pelaksanaan pembangunan di desa.
“Terpenting adalah jaga situasi kondusif di desa. Setelah itu program kerja yang telah tersusun sebelumnya tetap berjalan,” ujarnya.
Kepala Dispermasdes Moh Edy Sukarno menjelaskan, sesuai peraturan KPU RI Nomor 10 Tahun 2023, Kepala Desa atau perangkat desa maupun anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) harus mengajukan pengunduran diri jika mendaftar sebagai calon anggota legislatif di semua tingkatan. Selanjutnya, diterbitkan surat pemberhentian oleh Bupati Semarang.
“Penunjukan penjabat Kades dimaksudkan agar terjaga kesinambungan kinerja di pemerintahan desa. Sekaligus menjaga situasi kondusif,” terangnya.
Salah seorang kades penerima SK pemberhentian, Sjaichul Hadi mengaku siap melanjutkan pengabdian untuk kesejahteraan masyarakat (*).
Editor: Andi Naga Wulan.