“Kecewa karena termohon ternyata belum melakukan penyidikan perkara suap/pungli Bintara,” ujar Dwi saat wartawan beritajateng.tv menghubungi melalui WA, Rabu (12/04/2023).
Tidak ingin bungkam seribu bahasa, MAKI akan terus mengawal kasus calo Bintara Polda Jateng dengan mengirim laporan resmi ke Dirkrimsus Polda Jateng untuk menyidik perkara a quo.
“Setelah putusan, kami akan bikin laporan resmi ke Dirkrimsus Polda Jateng untuk menyidik perkara a quo”
MAKI melalui kuasa hukumnya akan terus melayangkan gugatan hingga Polda Jateng melakukan penyidikan.
“Jika kemudian nanti tidak terproses atau mangkrak, maka akan gugat praperadilan lagi meskipun harus 10 kali gugatan hingga Polda Jateng melakukan penyidikan,” tegas Dwi (*).
Editor: Andi Naga Wulan.