“Nanti kita akan meminta keterangan dari panitia PPDB, mungkin dari sekolah yang bersangkutan itu yang akan kita lakukan,” tambahnya.
Polemik lantaran tahapan PPDB telah usai
Lebih lanjut, Siti menegaskan bahwa pihaknya belum dapat menyimpulkan apa pun sebelum semua proses verifikasi beres secara menyeluruh.
Meski begitu, ia menekankan jika Ombudsman Jawa Tengah akan terus berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota Semarang untuk memastikan bahwa seluruh prosedur yang diterapkan dalam PPDB telah sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kan sudah di luar tahapan jadi agak sulit di sistem. Supaya kita bisa melihat ini secara komprehensif kita masih melakukan verfikasi dulu belum bisa menyimpulkan,” tandasnya.
Sebelumnya, Lucky Ananta, seorang siswa SD di Mijen gagal masuk ke SMP negeri dalam PPDB tahun 2024. Muasalnya ialah nilai piagam internasionalnya di “12th Bali International Choir Festival” mengalami penurunan nilai oleh Dinas Pendidikan Kota Semarang.
Parahnya lagi, ia juga gagal lolos menggunakan jalur zonasi di 3 SMP Negeri sekaligus yang berada di zonasinya lantaran umurnya yang masih 12 tahun 3 bulan. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi