SEMARANG, beritajateng.tv – Pemerintah kembali mencairkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) pada Juli 2025. Program ini menjadi salah satu bentuk dukungan nyata untuk siswa dari keluarga kurang mampu agar tetap bisa melanjutkan pendidikan. Cara pencairan dana PIP 2025 bisa kamu simak di artikel ini.
Secara bertahap, dana tersebut akan masuk ke rekening masing-masing siswa yang telah terdaftar sebagai penerima.
PIP dikelola oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) bekerja sama dengan bank penyalur resmi, yaitu BRI dan BNI. Program ini menyasar siswa dari jenjang SD hingga SMA/SMK yang telah memenuhi syarat dan terdata di sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
BACA JUGA: Jelang Tahun Ajaran Baru, Baznas-Dinsos Kabupaten Semarang Ajak Anak Yatim Belanja Keperluan Sekolah
Nominal Dana PIP 2025 Sesuai Jenjang Pendidikan
Besaran dana yang diberikan melalui PIP berbeda-beda tergantung jenjang pendidikan siswa. Berikut rinciannya.
1. Siswa SD/sederajat: Rp450.000 per tahun,
2. Siswa SMP/sederajat: Rp750.000 per tahun,
3. Siswa SMA/SMK/sederajat: Rp1.000.000 per tahun.
Dana tersebut bisa kamu gunakan untuk berbagai keperluan pendidikan, seperti membeli perlengkapan sekolah, membayar transportasi, atau memenuhi kebutuhan belajar lainnya.
BACA JUGA: Pencairan Dana PIP Juli 2025 Sudah Masuk Termin II! Jangan Sampai Terlewat